Waduh! Setelah Mandi Subuh, Mani Keluar Lagi: Puasanya?

Esai, Literasi135 Dilihat

KH. Heri Kuswanto

Setelah mandi Subuh, mani keluar lagi, bagaimana puasanya. QS al-Baqarah: 187: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu.

1) Para ulama rahimahumullah telah menyatakan keluarnya mani di siang hari setelah jimak di malam hari tidak membatalkan puasa.

2) Dalam al-Jauharah an-Nirah, salah satu kitab Mazhab Hanafi:

– Orang bersetubuh mengetahui fajar akan segera terbit, lalu mereka menghentikan jimaknya, kemudian air mani keluar setelah fajar, maka hal itu tidak membatalkan puasa.”

Jangan Lewatkan Baca Juga: Mimpi Basah, Bagaimana Puasanya?

3). Dalam Hasyiyah ad-Dasuqi, salah satu kitab Mazhab Maliki:

– Jika seseorang bersetubuh di malam hari lalu maninya keluar setelah terbitnya fajar , hal itu tidak mengapa.

4) An-Nawawi, yang bermazhab Syafi’i, dalam al-Majmu:

– Jika seseorang berjimak sebelum fajar kemudian menghentikan aktivitasnya, kemudian air maninya keluar bersamaan dengan terbitnya fajar atau setelah terbitnya fajar, maka tidak batal puasanya. Karena air mani tersebut keluar dari hubungan yang dibolehkan.

Catatan

– Jika seseorang berjimak kemudian mandi wajib kemudian keluar darinya mani setelah mandi maka ia tidak diwajibkan mandi kembali.
– Alasannya, penyebab mandi wajib yang menjadi tanggungannya hanya satu.

 

KH. Heri Kuswanto, Pengasuh Pondok Pesantren Lintang Songo, A’wan Syuriah PWNU DIY sekaligus dosen IIQ An Nur Yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar