KH. Heri Kuswanto
1) Arti Fidyah
– Secara bahasa “tebusan”,
– Menurut istilah “denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan”
2) Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili dalam al-Lubab, ada 3 jenis:
– Fidyah senilai satu mud.
– Dua mud.
– Menyembelih dam (binatang)
3). Yang Wajib Membayar Fidyah:
- Tua renta
Menurut Syekh Zakariyya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib:
– Kakek, nenek tua renta tidak sanggup lagi puasa, jika dipaksakan puasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum.
– Diganti dengan fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan
– Tidak terkena tuntutan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan.
- sakit parah
Menurut Syekh Sulaiman al-Bujairimi dalam Tuhfah al-Habib:
– Sakit parah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa, sesuai standar masyaqqah dalam bab tayamum
– Hanya wajib membayar fidyah, tidak ada kewajiban puasa, baik ada’ (dalam bulan Ramadhan) maupun qadha’ (di luar Ramadhan).
-Jika sakit yang masih diharapkan sembuh, tidak usah fidyah, tetapi mengganti puasa lain hari.
- Wanita hamil atau menyusui
Menurut Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib:
– Diperbolehkan meninggalkan puasa bila berkepayahan puasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya.
– Ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, dengan rincian:
a. Jika ia khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak /janinya, maka tidak ada kewajiban fidyah.
b. Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah.
- Orang mati
Dalam fiqih Syafi’i, Syekh Nawawi al-Bantani, Qut al-Habib al-Gharib:
orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua:
- Tidak wajib difidyahi.
– Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha
– Misal sakit berlanjut sampai mati. Tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah atau puasa.
- Wajib difidyahi.
– Meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur berkesempatan mengqadha
– Qaul jadid (pendapat baru Imam Syafi’i), wajib bagi ahli waris/wali fidyah untuk mayit sebesar satu mud setiap hari puasa yang ditinggalkan.
– Biaya dari harta peninggalan mayit.
– Qaul qadim (pendapat lama Imam Syafi’i), wali/ahli waris boleh memilih di antara dua opsi, membayar fidyah atau berpuasa untuk mayit.
- Orang yang mengakhirkan qadha Ramadhan
– Menunda qadha padahal memungkinkan segera mengqadha sampai datang Ramadhan berikutnya
– Tetap diwajibkan mengqadha puasa di waktu lain
– Wajib membayar fidyah per hari puasa yang ditinggalkan.
– Jika tidak memungkinkan mengqadha (karena uzur sakit atau perjalanannya (safar) berlanjut hingga memasuki Ramadhan berikutnya, maka tidak fidyah tetapi mengqada saja).
KH. Heri Kuswanto, Pengasuh Pondok Pesantren Lintang Songo, A’wan Syuriah PWNU DIY sekaligus dosen IIQ An Nur Yogyakarta.