(Fidyah dan Nyaur)
KH. Heri Kuswanto
1) Allah mewajibkan puasa bagi setiap orang yang memenuhi syarat puasa.
– Mereka yang terlanjur membatalkan puasanya di bulan Ramadhan karena sakit dan lain hal, harus mengganti di bulan yang lain.
2) orang yang membatalkan puasanya demi orang lain , misal
– ibu menyusui atau hamil
– yang menunda qadha puasanya karena kelalaian hingga Ramadhan tahun berikutnya tiba mendapat beban tambahan.
– Keduanya wajib fidyah dan mengqadha puasa yang pernah ditinggalkannya.
3) HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi
من أدرك رمضان فأفطر لمرض ثم صح ولم يقضه حتى أدركه رمضان آخر صام الذي أدركه ثم يقضي ما عليه ثم يطعم عن كل يوم مسكينا
Siapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, maka:
– ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya,
– setelah itu mengqadha utang puasanya
– dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah,’
4) Syekh Nawawi Banten dalam Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja
– beban fidyah terus muncul seiring pergantian tahun dan tetap menjadi tanggungan orang yang berutang selama sebelum dilunasi.
KH. Heri Kuswanto, Pengasuh Pondok Pesantren Lintang Songo, A’wan Syuriah PWNU DIY sekaligus dosen IIQ An Nur Yogyakarta.