ejogja.ID | Santri Yogyakarta menggelar aksi “Santri Memanggil” di halaman depan Polda DIY. Ini untuk menyatakan solidaritas para santri sebagai buntut penusukan dua santri PP al-Munawwir Krapyak Yogyakarta. Ribuan santri memadati pelataran Polda yang datang dari berbagai pondok pesantren di Yogyakarta. Gegara santri ditusuk, ribuan santri desak Polda DIY adili pelaku dan tutup outlet miras (minuman keras). Gerakan ini untuk menuntut keadilan penusukan 2 santri Krapyak oleh penenggak miras di area Prawirotaman pada Rabu, 23/10/2024.
Selain itu, Solidaritas Santri juga menyatakan darurat miras yang menjadi sumber kerusuhan dan kekacauan di Yogyakarta. “Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap semua pelaku, memprosesnya secara hukum, dan menyeretnya ke pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” kata koordinator aksi Abdul Muiz, S.S., M.M saat menyampaikan orasinya di Polda DIY pada Selasa (29/10/2024).
Jangan Lewatkan: Gus Hilmy: Tuntut Usut Tuntas dan Tutup Outlet Miras
Tuntutan lainnya, Solidaritas Santri Yogyakarta meminta Pemda DIY untuk meninjau ulang dan merevisi peraturan daerah tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol.
“Kami mendesak Pemda DIY, Pemkab dan Pemkot untuk tidak lagi memberikan izin pendirian toko atau outlet yang memperjualbelikan minuman keras. Juga, pihak yang berwewenang mencabut izinnya. Selain itu, tinjau ulang dan revisi peraturan daerah tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol, serta pelarangan minuman oplosan agar lebih efektif dalam mencegah tindak kriminal sebab konsumsi miras,” lanjut Ketua PW Ansor DIY tersebut.
Lebih lanjut, Muiz menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi kekerasan di Yogyakarta, dan pihaknya tidak akan tinggal diam hingga semua pelaku menerima hukuman sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, dalam orasinya Polda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H. menyatakan bahwa pada Senin (28/10) pukul 18.00 WIB para pelaku penganiayaan telah ditangkap, dan pukul 23.00 WIB pelaku penusukan ditangkap.
Jangan Lewatkan: Loker Guru Les Privat Bahasa Inggris Area Sleman DI Yogyakarta
“Tapi kami tidak bisa langsung rilis, harus ikuti prosedur yang ada karena ini menyangkut nasib orang. Kami perlu waktu, dan kami janji, nanti sore akan kami rilis para pelakunya,” ungkapnya.
Pihak Polda juga sudah berkoordinasi dengan Pemda DIY untuk melakukan penindakan atas peredaran miras di Yogyakarta, baik yang legal maupun ilegal.
Ketua PWNU DIY Dr. H. Ahmad Zuhdi Muhdlor, S.H. menyatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan Polda maupun Pemda DIY dalam mengawal amar makruf nahi mungkar.
“Kepada Kapolda DIY, kami berterima kasih atas penangkapan para pelaku dan kami siap bekerja sama untuk proses selanjutnya. Kepada Gubernur DIY, kami menyampaikan terima kasih atas respon cepat dalam berkoordinasi dengan Pemkab dan Pemkot. Kami menuntut proses ini harus tuntas. Mari bekerja sama dalam amar makruf nahi mungkar,” ujarnya.
Mewakili dari pondok pesantren, Ibu Nyai Hj. Ida Rufaida Ali menyatakan keprihatinannya dan bahaya miras melebihi dari zina dan pembunuhan. Karenanya, ia menuntut pencabutan izin dan pentutupan outlet-outlet yang sudah terlanjur beredar.
Jangan Lewatkan: Perangi Miras, Halaqah BEM Pesantren DIY Mendukung Penuh MUI-NU-Muhammadiyah dan Mendesak Kapolda DIY Bertindak Serius
“Tampaknya miras lebih ringan, tapi dengan miras, orang bisa berzina dan membunuh. Inilah keprihatinan kami sebagai pengasuh pesantren, sebagai ibu dari anak-anak, kami mohon, jangan cuma hentikan izinnya, tapi cabut perizinannya!” tegas pengasuh Pondok Pesantren Krapyak tersebut.
Aksi dimulai dengan istighasah yang dipimpin oleh Rois Syuriah PWNU DIY KH. Mas’ud Masduki pada pukul 09.30 WIB. Setelah KH. Asyhari Abta membacakan doa penutup pada jam 11. WIB, massa membubarkan diri. Ini aksi ribuan santri desak Polda DIY adili pelaku dan tutup outlet miras.