
Safiratus Sulfiya
Perempuan di Indonesia telah lama membuktikan kapasitasnya sebagai pemimpin di berbagai bidang, mulai dari politik, pendidikan, ekonomi, hingga ruang-ruang publik yang sebelumnya dianggap sebagai domain laki-laki. Sejak masa kolonialisme, Orde Lama, Orde Baru, hingga era reformasi dan globalisasi, perempuan terus berperan aktif dalam berbagai aspek kehidupan dan bahkan mencatatkan sejarah penting. Namun, berbagai capaian tersebut belum sepenuhnya menghapus kenyataan pahit bahwa banyak perempuan masih mengalami perendahan martabat dan kekerasan.
Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2023–2024 terjadi lebih dari 445 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan. Pada tahun 2025, hingga September, lembaga tersebut kembali mencatat sekitar 36 ribu kasus kekerasan berbasis gender. Dari jumlah tersebut, aparat penegak hukum hanya menyelesaikan sekitar 12,8 persen kasus secara hukum. Data ini menegaskan bahwa perempuan belum sepenuhnya aman, baik di ruang domestik maupun ruang publik. Lemahnya penanganan kasus mendorong banyak korban memilih diam, sementara pelaku kerap lolos dari jerat keadilan. Kondisi ini semakin memprihatinkan karena tingginya angka perceraian sering disertai kekerasan, dengan anak-anak sebagai korban tidak langsung maupun korban utama.
Jangan Lewati: Kuota Tergadai
Berbagai faktor memicu terjadinya kekerasan terhadap perempuan, salah satunya faktor ekonomi. Tekanan ekonomi seperti pengangguran, utang, dan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar meningkatkan stres dan frustrasi, yang kemudian bermuara pada kekerasan fisik, verbal, maupun emosional. Dalam banyak kasus, persoalan ekonomi berkaitan erat dengan relasi kuasa dalam rumah tangga. Pelaku sering menggunakan kontrol finansial sebagai alat dominasi dengan membatasi akses pasangan terhadap sumber daya ekonomi. Situasi ini membuat korban bergantung secara finansial dan kesulitan keluar dari hubungan yang tidak sehat.
Faktor lain yang turut memperparah kekerasan terhadap perempuan ialah praktik pernikahan dini. Dalam kondisi sosial saat ini, pernikahan dini beririsan langsung dengan ketimpangan akses pendidikan dan rendahnya literasi hukum. Banyak pasangan muda tidak memahami hak dan kewajiban dalam pernikahan, termasuk mekanisme perlindungan hukum dari kekerasan. Ketidaksiapan psikologis, emosional, dan ekonomi pada usia muda membuat relasi suami-istri rentan konflik. Perbedaan kecil kerap berkembang menjadi pertengkaran serius yang berujung pada tindak kekerasan karena pasangan belum memiliki kematangan emosi dan kemampuan menyelesaikan masalah secara sehat.
Jangan Lewati: Pekerjaan Utama
Kurangnya pendidikan seksual yang memadai dan komprehensif—baik di lingkungan keluarga maupun sekolah—juga meningkatkan kerentanan perempuan terhadap kekerasan seksual. Para pakar pendidikan kesehatan seksual menegaskan bahwa minimnya pemahaman tentang relasi sehat, persetujuan, dan batasan pribadi membuat banyak individu tidak mampu mengenali tanda-tanda hubungan yang tidak sehat. Baik perempuan maupun laki-laki sering tumbuh tanpa bimbingan yang cukup tentang bagaimana membangun relasi yang aman dan setara. Banyak orang menjadikan relasi orang tua atau media sebagai rujukan, padahal keduanya tidak selalu menampilkan hubungan yang ideal. Akibatnya, sebagian korban baru menyadari bentuk pelecehan setelah mereka mengalaminya secara langsung, sehingga upaya pencegahan sejak dini menjadi sulit dilakukan.
Faktor paling mendasar yang melanggengkan kekerasan terhadap perempuan terletak pada struktur sosial dan budaya. Identitas gender memainkan peran penting dalam menentukan posisi dan peran sosial dalam masyarakat. Ketimpangan relasi kuasa dan ketidaksetaraan gender menjadi akar utama kekerasan terhadap perempuan. Sistem patriarki menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan dan otoritas utama dalam pengambilan keputusan, sekaligus memosisikan perempuan sebagai pihak yang inferior. Dalam rumah tangga, perempuan masih memikul beban pekerjaan domestik dan pengasuhan anak secara tidak proporsional. Padahal, dalam pandangan Islam, perempuan bukanlah musuh atau pesaing laki-laki. Islam menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang setara dan berhak memperoleh hak-hak yang sama.
Jangan Lewati: Ketika Ayah Hadir: Pilar Penting dalam Pendidikan Anak
Kekerasan terhadap perempuan tidak hanya melukai korban secara individu, tetapi juga menghambat proses pembangunan secara luas. Kekerasan menimbulkan dampak serius berupa gangguan kesehatan fisik dan mental, seperti luka kronis, depresi, kecemasan, dan trauma psikologis yang menurunkan produktivitas kerja. Perempuan korban kekerasan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga, sering kehilangan kepercayaan diri dan motivasi untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Dalam jangka panjang, kondisi ini membatasi akses perempuan terhadap pendidikan dan pekerjaan yang layak. Dampak tersebut tidak hanya merugikan korban, tetapi juga melemahkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat secara keseluruhan. Akibatnya, upaya mewujudkan pembangunan yang adil dan setara antara laki-laki dan perempuan terus menghadapi hambatan serius.
Safiratus Sulfiya, Mahasiswa Fakultas Tarbiyah IIQ An Nur Yogyakarta.

















