Kuota Tergadai

Literasi, Serat886 Dilihat
kuota tergadai
Foto: Dokumen ejogja.ID

Maghfur M. Ramin

Haji bukan sekadar rukun Islam kelima. Ia menjelma peristiwa budaya yang hidup dalam sejarah, simbol, dan relasi kuasa. Di negara kita ini, gelar “Pak Haji” dan “Bu Hajjah” masih memikul bobot simbolik yang besar. Penanda kehormatan sosial, legitimasi moral, dan otoritas kultural. Karena itu, kuota haji tidak pernah benar-benar netral. Ia bergerak di dalam jaringan pendidikan, birokrasi, dan budaya religius yang saling mengunci. Di sanalah ia rawan dinegosiasikan, diselewengkan, bahkan dikorupsi.

Al-Qur’an sejak awal menegaskan bahwa haji adalah ibadah yang bertumpu pada kemampuan dan tanggung jawab etis, bukan privilese simbolik. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup melaksanakan perjalanan ke Baitullah (Q.S. Ali Imran: 97). Ayat ini menempatkan haji dalam kerangka kemampuan dan keadilan, bukan perlombaan status. Ketika akses terhadap haji dipermainkan, makna “kemampuan” bergeser dari etika menjadi sekadar soal kedekatan dengan kekuasaan.

Talal Asad, dalam Genealogies of Religion (1993), mengingatkan bahwa agama tidak hadir sebagai esensi murni, melainkan sebagai discursive tradition. Tradisi itu dibentuk oleh praktik, institusi, dan relasi kuasa. Dengan kerangka ini, kuota haji bukan bab teknis ibadah, melainkan mekanisme sosial yang mengatur siapa yang berhak lebih dahulu mendekat ke simbol suci. Ketika mekanisme ini tidak diawasi secara etis, ia berubah dari amanah publik menjadi komoditi yang diperdagangkan.

Peringatan tersebut sejalan dengan kritik Al-Ghazali dalam Ihya ‘Ulum al-Din. Ia menegaskan bahwa ibadah yang kehilangan ruh keikhlasan dan keadilan hanya akan melahirkan “kulit” agama. Haji sebagai latihan kerendahan diri dan pembebasan dari hub al-dunya. Ketika haji direduksi menjadi gelar sosial maka terjadilah perayaan hampa tanpan pendakian spiritual.

Simbol Sosial

Budaya religius Indonesia hari ini tampak paradoks. Ekspresi keagamaan semakin semarak. Kajian menjamur, simbol kesalehan memenuhi ruang publik, dan media sosial dipenuhi narasi religius. Namun di balik gemuruh itu, pemahaman struktural dan etis sering kali dangkal. Haji dan umrah dipersepsi sebagai puncak prestise religius, bukan sebagai praktik pembentukan diri yang menuntut pengetahuan dan tanggung jawab moral.

Ibn Khaldun, dalam Al-Muqaddimah, telah mengingatkan bahwa ketika agama terlalu lekat dengan kehormatan sosial dan kekuasaan, ia rawan beralih status menjadi alat legitimasi. Simbol-simbol agama beralih fungsi. Dari sarana pembinaan moral menjadi begal dominasi. Fenomena ini bisa kita saksikan saat keberangkatan haji dirayakan sebagai capaian keluarga. Sisi lain, antrean panjang dan keterbatasan kuota dipahami sebagai nasib individual, bukan persoalan keadilan bersama.

Padahal Al-Qur’an menegaskan bahwa kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh simbol atau status, melainkan oleh ketakwaan yang berwujud kasalehan sosial. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian di hadapan Allah adalah yang paling bertakwa (Q.S. al-Hujurat: 13). Ayat ini meruntuhkan logika hierarki simbolik. Namun dalam praktik sosial, hierarki itu justru direproduksi melalui gelar dan akses ibadah.

Korupsi Kuota

Korupsi kuota haji sering dibingkai sebagai kesalahan oknum. Cara pandang ini menenangkan, tetapi menyesatkan. Ia mengaburkan fakta bahwa penyimpangan itu lahir dari sistem yang memberi nilai simbolik tinggi pada akses ibadah, sementara pengawasan etis dan literasi publik lemah.

Al-Qur’an secara tegas melarang pengkhianatan terhadap amanah publik. Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul, dan jangan pula mengkhianati amanah yang dipercayakan kepadamu (Q.S. al-Anfal: 27). Kuota haji, sebagai amanah umat, ketika disalahgunakan, bukan sekadar melanggar hukum negara, tetapi merusak etika ibadah itu sendiri.

Talal Asad, dalam Formations of the Secular (2003), membantu membaca situasi ini sebagai praktik disipliner. Bahasa religius —sabar, ikhlas menunggu, ini ujian— membentuk subjek patuh yang menerima ketimpangan tanpa kritik. Ketidakadilan tidak dibaca sebagai masalah struktural, melainkan sebagai takdir personal. Dalam iklim semacam ini, korupsi menemukan ruang sosialnya. Praktik bosok itu bersembunyi di balik kesalehan yang ironis.

Nabi Muhammad SAW bahkan mengaitkan kesalehan ibadah dengan keadilan sosial secara langsung. Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena apabila orang terpandang mencuri, mereka membiarkannya; tetapi apabila orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukuman (H.R. Bukhari dan Muslim). Hadis ini adalah kritik keras terhadap standar ganda. Jika penyalahgunaan kuota dibiarkan karena pelakunya berkuasa atau memegang simbol religius, maka yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi juga kredibilitas agama.

Al-Farabi, dalam Ara’ Ahl al-Madinah al-Fadilah (1985), menempatkan kebajikan dan nalar sebagai fondasi masyarakat utama. Tanpa pendidikan etika dan keberanian kritis, kesalehan kehilangan daya pembebasnya dan mudah tergelincir menjadi kepasrahan yang membiarkan ketidakadilan berulang.

Komodifikasi Kesalehan

Media sosial mempercepat perubahan wajah keberagamaan. Ibadah haji dan umrah tidak hanya dialami, tetapi dipertontonkan. Foto tawaf, video wukuf, dan narasi spiritual beredar sebagai penanda keberhasilan religius dan sosial. Makna ibadah bergeser dari pembentukan kesalehan menuju produksi citra.

Ziauddin Sardar, dalam Islam, Postmodernism and Other Futures (1999) dan Reading the Qur’an (2010), menyebut gejala ini sebagai komodifikasi kesalehan. Agama direduksi menjadi simbol konsumsi. Dalam budaya semacam ini, kuota haji tidak hanya diperebutkan, tetapi dipertaruhkan sebagai tiket menuju legitimasi sosial. Ancaman terbesarnya bukan hanya ketidakadilan distribusi, melainkan pengosongan makna ibadah itu sendiri.

Berbekalla! Sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa (Q.S. al-Baqarah: 197). Bekal utama haji bukan visa, antrean, atau gelar, melainkan kesadaran spiritual.

Kuota haji di Indonesia mencerminkan wajah kebudayaan kita hari ini. Religius, tetapi rentan simbolik. Taat, tetapi belum sepenuhnya kritis terhadap relasi kuasa yang membentuk praktik keagamaan. Jika haji gagal melahirkan kesetaraan dan keadilan, problemnya bukan pada ibadah itu sendiri, tapi pada sistem sosial dan pendidikan yang mengitarinya.

Pendidikan, karena itu, menjadi jalan pemulihan. Ia harus mengembalikan haji ke makna dasarnya sebagai latihan spiritual dan sosial. Bukan cari-cari gelar, status, atau komoditas birokratis. Tanpa kesadaran etis kolektif, kuota haji bukan hanya terbatas. Ia sungguh-sungguh tergadai, bersama makna ibadah yang seharusnya membebaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *