AMHTN-SI Mengutuk Keras Kekerasan Aparat Kepolisian terhadap Aksi Demonstrasi di Jambi

Nasional144 Dilihat

AMHTN-SI Mengutuk Keras Kekerasan Aparat Kepolisian terhadap Aksi Demonstrasi di Jambi

Jambi, ejogja.id – Pengurus Pusat AMHTN-SI mengecam keras kekerasan aparat kepolisian terhadap peserta aksi demonstrasi di Jambi. Aksi demonstrasi yang menuai kekerasan dari aparat kepolisian itu terjadi pada Senin, 10 April 2022. Diketahui, aliansi mahasiswa Jambi melakukan demonstrasi dengan gabungan bersama paguyuban dan OPK. Mereka menuntut agar DPR tegas enolak UU Ciptaker, serius melakukan reforma agraria, menyegerakan pengesahan UU PPRT, dan serta serius menyelesaikan polemik batu bara. Demonstrasi adalah bentuk menyampaikan aspirasi mahasiswa atas kekecewaan terhadap aturan atau pun keputusan yang dikeluarkan oleh wakil rakyat/DPR.

Dan itu diatur dalam UUD 1945 pasal 28 dan UU No 9 Tahun 1998. Tapi sangat disayangkan bahwasanya aksi demonstrasi tersebut mendapat perlakuan kekerasan oleh pihak kepolisian. Sedangkan itu bertentangan dengan tugas fungsi polri  yang di mana memberikan pengayoman dan itu diatur dalam aturan polri UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisan negara Republik Indonesia. Sangat disayangkan institusi yang seharusnya menjadi pengamanan tapi hari ini malah membahayakan  keselamatan masyarakat yang ingin menyuarakan pendapatnya.

Nikmati: Biar tidak Tersesat, Ini Cara Benar Menemukan Kebenaran | Pendidikan Kebenaran | Fahruddin Faiz #2

“Tindakan kekerasan yang dilakukan institusi polri daerah Jambi telah melanggar aturan yang tertuang dan ini bentuk tindak kekerasan secara nyata. Terjadi pemukulan oleh sekelompok polisi terhadap mahasiswa yang jelas itu membahayakan nyawa manusia tersebut” kata Wakil Ketua AMHTN-SI Panji Aditya Pranata. ”Seharusnya institusi polri menjadi pengayom dan pengaman dalam negri sesuai dengan mandat konstitusi bukan malah memberikan luka terhadap masyarakat dan berbuat kejahatan kemanusiaan dan itu perlu ditindak lanjuti oleh pimpinan tertinggi polri jendral polisi Listyo Sigit Prabowo” ujarnya.

Yang dimana Kapolda Jambi gagal dalam menjalankan tugas nya dalam pengamanan dalaam demonstrasi di provinsi Jambi. Dan saya menuntut kapolri jendral polisi Listyo Sigit untuk mengambil tindakan kepada Kapolda Jambi.  Di mana dia gagal dalam kepemimpinan menjalankan tugas di provinsi Jambi. Dan saya selaku Wakil persedium nasional asosiasi mahasiswa hukum tata negara seluruh Indonesia.

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Masyarakat, PT. Sinergi Anugrah Services Adakan Workshop dan Donasi Buku

”AMHTN-SI sangat menyesalkan tindakan tersebut dan menurut saya harus ada tindakan yang serius terkait hal tersebut.  Dan sejauh ini ada 10 korban mahasiswa yang masuk kerumah sakit dan menjalankan perawatan akibat kekerasan tersebut”, ujar mahasiswa Universitas Batanghari Jambi itu. “Menurut saya kapolri dan presiden Joko Widodo harus dan melihat kasus tersebut yang itu tidak main main lagi. Ini menjadi bahan evaluasi kapolri karna di masa kepemimpinannya sudah sering sekali terjadi kasus kekerasan yang dilakukan institusi polri”, pungkasnya.

Penulis: Sibun | Editor : MR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *