
ejogja.ID | 9 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan yang panjang dan pemeriksaan sejumlah saksi serta pengumpulan bukti.
Jangan Lewati: Pekerjaan Utama
Kronologi Kasus
- Awal Penyidikan (Agustus 2025)
KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 setelah meminta keterangan kepada Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi pada 7 Agustus 2025. Penyidikan ini berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk pejabat Kemenag, penyelenggara haji, serta asosiasi terkait ibadah haji. - Pemeriksaan dan Penggeledahan
Selama beberapa bulan, KPK memanggil puluhan saksi dari berbagai pihak. Mulai dari mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah hingga asosiasi penyelenggara haji khusus. Ini untuk mengungkap proses pembagian kuota. KPK juga melakukan penggeledahan sejumlah lokasi dan menyita aset, termasuk kendaraan dan rumah. - Penghitungan Kerugian Negara
KPK menyatakan kerugian negara awal akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun, hasil pendalaman penyidikan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). - Pencekalan dan Penetapan Tersangka
Sebelum penetapan tersangka, KPK telah melakukan pencekalan mantan Menag Yaqut dan pihak lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri sambil proses penyidikan berlangsung. Penetapan Yaqut sebagai tersangka merupakan fase penting dalam pengusutan perkara ini.
Jangan Lewati: KUHP Baru Pidanakan Nikah Siri, Gus Hilmy: Ini Problematik dan Perlu Dirumuskan Kembali
Inti Dugaan Tindak Pidana
Kasus ini berakar dari pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang. Kuota tersebut diperoleh Indonesia pada 2024 setelah lobi diplomatik oleh pemerintah. Kuota tambahan ini untuk mengurangi antrean jemaah haji reguler yang telah mengantri hingga puluhan tahun.
Namun, KPK menemukan bahwa kuota tersebut dibagi rata menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Ini tidak berdasarkan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang.
Dasar Aturan dan Kejanggalan Pembagian Kuota
- UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menetapkan bahwa kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota, sedangkan kuota reguler mencapai 92%.
- Dalam praktiknya, kemenag menerapkan kebijakan justru membuat alokasi menjadi sekitar 50:50 antara kuota reguler dan khusus.
- Akibat itu, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun menjadi gagal berangkat pada 2024. Padahal, kuota tambahan semestinya diperuntukkan lebih besar bagi jemaah reguler.
Perubahan alokasi ini kemudian menjadi salah satu fokus utama KPK dalam menyelidiki apakah terdapat konflik aturan, penyalahgunaan wewenang, atau aliran dana tidak sah dalam pembagian kuota tersebut.
Jangan Lewati: 58,26 Persen, Mayoritas Guru PAI SD Belum Fasih Membaca Al-Qur’an
Aliran Dana dan Aset yang Disita
Selama proses penyidikan, KPK menemukan indikasi aliran dana dari biro perjalanan haji khusus ke oknum di Kementerian Agama. Sebagai bagian dari penyidikan, sejumlah aset seperti rumah, kendaraan, serta uang tunai dalam bentuk dolar telah dalam sitaan sebagai barang bukti.
Tahapan Penyidikan hingga Penetapan Tersangka
- Penyelidikan awal dan pemanggilan saksi — Agustus 2025.
- Penyidikan lanjutan dengan pemeriksaan saksi/dokumen dan penggeledahan aset.
- Perhitungan kerugian negara bersama BPK — Agustus 2025.
- Pencekalan tersangka dan pihak terkait.
- Penetapan Yaqut sebagai tersangka — 9 Januari 2026.
Jangan Lewati: Ujian Waktu
KPK menilai keputusan pembagian kuota haji tambahan pada 2024 tidak sesuai aturan dan dugaan mengandung unsur korupsi. Penetapan mantan Menag Yaqut sebagai tersangka menandai fase utama dalam pengusutan dugaan penyalahgunaan wewenang ini, dengan proses hukum yang masih berjalan. [al]
Mau ngiklan di ejogja.ID? Klik: Pasang Iklan



















