
ejogja.ID | Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., menyambut pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai langkah penting reformasi hukum nasional. Namun, ia menilai sejumlah ketentuan di dalamnya masih perlu ditinjau ulang, khususnya terkait pemidanaan nikah siri. Menurutnya, pendekatan pidana dalam persoalan tersebut menyisakan persoalan logika hukum dan prinsip konstitusional.
Jangan Lewati: Pekerjaan Utama
Dalam KUHP baru, Pasal 402 menetapkan ancaman pidana penjara hingga 4,5 tahun bagi pelaku nikah siri. Sementara itu, Pasal 412 menetapkan ancaman pidana maksimal 6 bulan bagi mereka yang hidup bersama di luar ikatan perkawinan. Pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut menilai perbandingan ancaman pidana itu tidak proporsional.
“Nikah siri itu sah secara agama dan merupakan peristiwa perdata. Tetapi negara justru mengancamnya dengan pidana berat. Sementara itu, negara hanya memberikan pidana ringan kepada mereka yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan. Dari sisi logika hukum, kondisi ini problematis,” kata Anggota Komite II DPD RI tersebut dalam keterangan tertulis pada Kamis (8/1/26).
Gus Hilmy mendukung pernyataan Ketua MUI Pusat Bidang Komisi Fatwa, Prof. Dr. KH. Asrorun Niam, M.A., yang sebelumnya telah mempersoalkan pasal tersebut. Gus Hilmy menyatakan bahwa negara seharusnya membedakan secara tegas antara urusan pidana dan praktik keagamaan. Ia menilai pemidanaan nikah siri berpotensi bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila.
Jangan Lewati: 58,26 Persen, Mayoritas Guru PAI SD Belum Fasih Membaca Al-Qur’an
“Ketentuan ini tidak sesuai dengan konstitusi kita. Selain bertentangan dengan Sila Pertama Pancasila, ketentuan ini juga bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan warga negara dalam menjalankan ajaran agamanya. Nikah siri merupakan bagian dari praktik keagamaan yang hidup di masyarakat. Ketika negara memidanakan praktik keagamaan, negara telah masuk terlalu jauh ke wilayah keyakinan warga,” tegas Gus Hilmy.
Dari sudut pandang hukum pidana, Gus Hilmy menilai ketentuan tersebut mencerminkan kecenderungan overkriminalisasi. Ia mengingatkan bahwa hukum pidana memiliki sifat ultimum remedium, yakni sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian perkara, bukan sebagai instrumen utama untuk mengatur relasi sosial dan keagamaan.
“Hukum pidana tidak boleh digunakan secara berlebihan. Ia seharusnya menjadi jalan terakhir. Dalam kasus nikah siri, penerapan pidana justru melanggar asas dasar hukum pidana itu sendiri. Persoalan utama nikah siri tidak terletak pada akad perkawinannya, melainkan pada pencatatan dan dampak hukum yang muncul kemudian. Negara dapat menyelesaikan persoalan hak perempuan dan anak melalui penguatan mekanisme pencatatan dan perlindungan hukum,” jelas Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut.
Jangan Lewati: Valen, di Antara Panggung Pangeran Dangdut dan Bangku Madrasah
Meski demikian, Gus Hilmy menegaskan dukungannya terhadap perkawinan yang tercatat, resmi, dan diketahui negara. Menurutnya, negara berhak mengatur dan menjatuhkan sanksi terhadap praktik nikah yang tidak dicatat. Namun, negara tidak semestinya menjatuhkan sanksi tersebut dalam bentuk pidana penjara.
“Kami mendukung nikah tercatat. Negara boleh memberikan sanksi, tetapi jangan menjatuhkan pidana seperti ini. Nikah bukan hanya urusan dua orang. Ada wali, saksi, dan pihak-pihak lain. Jika agama menyatakan nikah itu sah, berarti semua pihak telah memberikan kerelaan. Jika negara memidanakan nikah tersebut, apakah negara juga akan memidanakan semua pihak yang terlibat karena dianggap turut melakukan tindakan kriminal?” ujar salah satu Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta tersebut.
Gus Hilmy juga menyinggung praktik di sejumlah negara lain. Di Malaysia, pemerintah menjatuhkan sanksi administratif terhadap perkawinan tanpa pencatatan. Sementara itu, di Maroko, reformasi hukum keluarga menekankan penguatan pencatatan serta perlindungan hak perempuan dan anak tanpa memidanakan akad nikah.
Jangan Lewati: Ujian Waktu
“Di negara-negara lain, persoalan ini masuk ranah perdata. Malaysia menerapkan sanksi administratif, begitu pula Maroko. Negara-negara tersebut tidak mempersoalkan akad nikahnya. Ketika negara memidanakan nikah siri, muncul kekhawatiran bahwa kebijakan ini justru mendorong praktik sembunyi-sembunyi dan menyulitkan kelompok rentan dalam mengakses keadilan. Karena itu, kami mendorong pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk merumuskan ulang ketentuan pemidanaan nikah siri dalam KUHP baru agar selaras dengan Pancasila, konstitusi, dan rasa keadilan masyarakat,” pungkas Gus Hilmy.
Mau ngiklan di ejogja.ID? Klik: Pasang Iklan















