
ejogja.ID | Angka itu muncul di kertas kontrak dan sontak memicu kehebohan: Rp 300 ribu per bulan. Kontrak PPPK paruh waktu di Kabupaten Cianjur mencantumkan nominal tersebut. Bukan hanya satu dua orang yang terkejut, ribuan guru dan tenaga kependidikan ikut bereaksi.
Jangan lewati: Berpikir Jernih
Pada tahap awal, pemerintah membagikan kontrak pertama tanpa mencantumkan besaran gaji. Persoalan baru mengemuka ketika para PPPK menerima kontrak kedua. Dalam dokumen itulah, pemerintah menuliskan secara jelas Rp 300 ribu untuk guru dan Rp 500 ribu untuk tenaga teknis.
“Begitu nominal segitu muncul, suasana langsung heboh,” kata UR, salah satu tenaga kependidikan di Kecamatan Takokak. Ia menilai angka tersebut lebih kecil dibanding penghasilan saat mereka masih berstatus honorer, meski sebagian telah mengabdi selama bertahun-tahun.
“Dulu honorer bisa dapat Rp 750 ribu sampai lebih dari Rp 1 juta. Ada juga yang sudah puluhan tahun mengajar. Sekarang statusnya naik, tapi gajinya justru turun,” ujarnya.
Jangan Lewati: Daftar KIP Kuliah sebelum SNBP 2026, Jangan Sampai Salah!
Situasi ini mendorong banyak PPPK memilih menahan tanda tangan kontrak. Bagi mereka, kepastian status kepegawaian memang penting, tetapi kelayakan hidup tetap menjadi pertimbangan utama. Ketua Forum Guru dan Tenaga Pendidikan Nasional Kabupaten Cianjur, Edwin Solehudin, menyebut penolakan tersebut terjadi hampir merata. Ia menilai kebijakan itu tidak sejalan dengan arahan pemerintah pusat.
“Dari pusat jelas mengarahkan agar penghasilan disesuaikan dengan saat masih honorer. Tapi di sini ada yang turun sampai 80 persen. Kondisi ini yang membuat guru-guru keberatan,” katanya.
Tak berhenti di situ, sekitar 2.500 guru berencana mendatangi DPRD Cianjur untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut kejelasan kebijakan tersebut. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Cianjur menyampaikan klarifikasi. Bupati Muhammad Wahyu menegaskan bahwa angka Rp 300 ribu bukan gaji utama, melainkan tambahan penghasilan.
“Gaji pokoknya tetap sama seperti saat mereka menjadi honorer. Angka di kontrak itu merupakan tambahan dan kami menyesuaikannya dengan kemampuan anggaran daerah,” jelasnya. Ia juga mengakui bahwa kondisi fiskal daerah membatasi besaran tambahan penghasilan. Bahkan, menurutnya, sejumlah daerah lain tidak mampu memberikan tambahan sama sekali.
Jangan Lewati: Hujan Mengada
Kepala BKPSDM Cianjur, Akos Koswara, mengingatkan para PPPK agar segera menandatangani kontrak demi menjaga status kepegawaiannya tetap berlaku.
Namun bagi para guru, persoalan ini bukan sekadar soal tanda tangan. Mereka mempersoalkan penghargaan atas pengabdian panjang, sekaligus mempertanyakan apakah status baru benar-benar membawa perbaikan, atau justru menghadirkan ironi. [nw]
Mau ngiklan di ejogja.ID? Klik: Pasang Iklan




















