ejogja.ID – Melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemerintah telah menetapkan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki jabatan fungsional (JB). Ketetapan tersebut adalah bahwa usia pensiun tergantung pada masing-masing jabatan. PNS sendiri adalah warga negara yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Ketentuan batas usia pensiun PNS adalah sebagai berikut.
Cari Lowongan Kerja? Ini Pusat Info Loker Jogja
Ketentuan Batas Usia Pensiun
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional. Surat yang bertitimangsa 3 Oktober 2017 itu menyatakan bahwa batas minimal usia pensiun adalah 58 tahun, sedang batas maksimal adalah 65 tahun. Di bawah ini rinciannya:
- Usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan.
- Usia 60 tahun bagi pejabat fungsional madya dan pejabat tinggi
- Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai jabatan fungsional ahli utama bisa pensiun pada usia 65 tahun
- PNS yang berusia lebih dari 60 tahun dan menjabat JF ahli utama sebelum ketetapan ini dikeluarkan, maka usia pensiunnya adalah 65 tahun
- PNS yang umurnya lebih dari 58 tahun dan tengah menjabat JF ahli utama, JF ahli muda dan JF penyelia sebelum adanya ketetapan ini, maka batas pensiunnya adalah 60 tahun
Klik Info Tempat-tempat Kursus Daerah Jogja
Ketentuan tentang Guru ASN-PPPK
Sekarang ini pemerintah sedang mengadakan rekrutmen Guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014, pejabat pembina kepegawaian mengangkat PNS sebagai pegawai ASN. Di pihak lain, pengangkatan PPPK berlandaskan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan. Lebih jelasnya, PNS adalah pegawai tetap, sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak. Jadi, masa bakti PPPK adalah satu tahun, namun masih bisa berlanjut. Demikian informasi tentang batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Oleh karena itu, pemerintah akan membebastugaskan PNS yang sudah mencapai batas usia pensiun secara terhormat oleh pemerintah. (Aldy).