ejogja.ID – Bantul, Berita tentang paskibraka putri tingkat nasional yang lepas hijab saat pengukuhan di Ibu Kota Negara (IKN) menjadi perbincangan yang hangat. Ketua BPIP, Yudian Wahyudi selaku Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyatakan bahwa keputusan itu telah disetujui oleh anggota paskibraka putri. Ia menyatakan bahwa tujuan dari melepaskan hijab merupakan bagian dari mengimplementasikan nilai-nilai Bhineka Ika dalam pengibaran bendera. Paskibraka dipaksa copot jilbab, yudian dikecam.
Jangan Lewatkan: Peduli Kasus Kekerasan, RMI PWNU DIY Lakukan Konsolidasi Pengelola Pesantren se-DIY
Kebijakan ini menimbulkan banyak kontra di masyarakat. Baru kali ini berdasarkan peraturan yang dirilis pada SK dan Surat Edaran BPIP memang tidak ada poin yang mengatur tentang pakain paskibraka putri yang berjilbab. Artinya bahwa peraturan tersebut berlaku di seluruh Indonesia karena pada kenyataannya surat Edaran ditunjukkan kepada Gubernur dan Walikota seluruh Indonesia.
Yogi Atma Setiawan (Koordinator Zona BEM Pesantren Daerah Istimewa Yogyakarta) menilai ada hal yang di abaikan saat munculnya aturan ini. Aturan tersebut adalah proses kesadaran, pemahaman kebhinekaan, serta Hak Asasi Manusia. “Hal ini tentu sangat disayangkan mengingat penggunaan hijab merupakan bagian yang mencakup dari pada nilai-nilai keberagaman dan hak asasi manusia. Dalam konteks agama Islam, hijab menjadi salah satu bentuk pelaksanaan agama. Itu merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) dalam beragama yang telah diatur pada undang-undang,” ujar Yogi Kamis (15/8/24).
Halaqah BEM Pesantren DIY mengecam pernyataan klarifikasi ketua BPIP yang menyebutkan bahwa anggota Paskibraka putri tetap boleh menggunakan hijab kecuali pada momen pengukuhan dan pengibaran bendera dapat dinilai pula mencederai nilai-niai ibadah dalam hijab itu sendiri. “Beda halnya jika selama ini mereka menganggap hijab sebagai simbol belaka, bukan manifestasi ibadah, tentu bisa dipakai lepas kapan pun.
Jangan Lewatkan: Nasab Ba’alawi Putus? Ismael Amin Kholil Jotos Argumen dengan Imaduddin Utsman Al-Bantani
Pada kenyataannya, bagi beberapa orang, dalam hal memutuskan memakai hijab, tentu memerlukan proses kesadaran yang begitu panjang dan tidak mudah,” tegas Yogi. Ia mengatakan, keputusan BPIP ini mencerminkan tindakan yang mencederai keberagaman dan Bhineka tunggal Ika itu sendiri. Intrepretasi penyeragaman pakaian untuk mewujudkan semangat Bhineka Tunggal Ika yang disampaikan oleh ketua BPIP layak dikiritisi masyarakat tentunya. Menurutnya, menjadi paskibraka tentu menjadi salah satu kebanggaan tersendiri karena merupakan prestasi serta menjadi wujud bela negara. “Jangan sampai kenangan pahit di masa orde baru yang mendiskriminasi perempuan berhijab terjadi lagi,” pungkasnya.