Waduh! ASN Kepala Bidang Pendidikan DIY Tersangka Korupsi

Kabar, Nasional1699 Dilihat

ejogja ID, Jogja – Pensiunan ASN Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK. Mantan kepala dinas ini berinisial EW dan tercatat pensiun pada 1 Maret 2021 tahun lalu. Jogja istimewa sebagai kota pelajar sepertinya akan menjadi kota koruptor. “Ada potensi public distrust terhadap keistimewaan Jogja. Mulai sekarang, tata kelola pemerintahan yang berintegritas harus mendukung keistimewaan DIY bebas dari korupsi. Pejabatnya jangan mengejar rente untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi, tegas Gugun El Guyanie, Sekretaris Prodi Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Jumat 22/07/2022.

Jangan Lewatkan: Edisi Pamungkas Seputar Pendidikan

Dalam kasus ini, KPK berhasil menetapkan EW sebagai tersangka. Dua tahun silam, pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Kota Yogyakarta dan jaksa di DIY terjerat kasus korupsi proyek gorong-gorong saluran air hujan. Tahun ini, KPK juga menangkap eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti dalam kasus suap perizinan hotel. “Penetapan pejabat DIY sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi renovasi Stadion Mandala Krida memberikan pelajaran penting,” jelas pakar Hukum Tata Negara itu.

Baca Juga: Kisah Kiai Andi dan Kiai Hakim

Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X tidak mempersoalkan penangkapan KPK terhadap pejabat negara. Menurutnya, tindakan salah satu tersangka yang berstatus PNS telah melanggar sumpahnya sendiri. Gugun mengapresiasi, bahwa  Sultan membiarkan proses hukum terus berjalan merupakan momentum tegaknya keadilan dengan hukum yang bersih dari tekanan politik. Sehingga, Jogja sebagai landmark kota pelajar, warganya terdidik dan patuh hukum tetap utuh.

 

Penulis: Nafis | Editor: MR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar