Pengurus Boarding School Perkosa 13 Santriwati, 8 Melahirkan

Kabar, Nasional342 Dilihat

ejogja ID – Pelecehan seksual tidak mengenal tempat yang mengatasnamakan lembaga keagamaan. Baru-baru ini, Madani Boarding School (MBC), asrama sekolah di Cibiru, Kota Bandung geger. Pengurus boarding school tersebut perkosa 13 santriwati, 8 korban telah melahirkan anak. Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengklarifikasi berita yang beredar, bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebenarnya bukan pesantren, tetapi Boarding School. Menurutnya, Boarding School adalah sekolah berasrama, mirip pesantren, tetapi bukan pesantren. Pimpinan asrama, Herry Wirawan (36), Madani Boarding School Cibiru terungkap telah memerkosa 12 santriwati di persidangan. Usia korban kisaran 13-16 tahun. 8 korban darinya telah melahirkan anak. Pemerkosaan ini sudah berlangsung sejak 2016. 5 tahun berlalu dan baru sekarang terungkap.

Menurut Atalia, korban tidak hanya berjumlah 12, tapi ada 13 santriwati yang jadi korban bejat Herry itu. “Jumlah korban ini agak simpang siur. Tapi kalau dari kami jumlahnya 20 orang 20 itu pun tidak semua korban, 13 di antaranya korban dan 7 saksi,” ungkap Atalia di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung, sebagaimana dilansir dari detidotkom, Selasa (14/12/2021).

Kasus tersebut dilaporkan pertama kalinya pada Mei lalu. Akan tetapi, kasus tersebut baru hangat menjadi pembicaraan publik ketika sidang ketujuh dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (07/12/2021).

Jangan Lewatkan Baca: Kisah Sedih Mei

Herry menggunakan slogan Salwa Zahra Atsilah; guru itu harus dipatuhi. Para korban selalu tidak dapat mengelak dari slogan tersebut. Saat sebagian korban melapor kehamilannya, Herry membujuk akan menanggung biaya hidupnya sampai kuliah. “Biarkan dia (bayi) lahir ke dunia. Bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia mengerti. Kita berjuang bersama-sama. Jangan takut! Enggak ada seorang ayah yang akan menghancurkan masa depan anaknya,” tandasnya.

Selain membujuk akan menanggung biaya hidup anak sampai kuliah, Herry juga menjanjikan para korban aneka profesi di masa depan. Mulai dari pengajar di sekolah tersebut, menjadi Polisi Wanita (Polwan), menjadi pengurus di MBC tersebut dan kelak akan ditanggung biaya kuliahnya.

Jangan Skip Menikmati Puisi Gus Mus: Kau Ini Bagaimana atau Aku Harus Bagaiaman?

Ia didakwa melanggar pasal 81 ayat 1 dan 3 UU Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara kisaran 15-20 tahun, bahkan hukuman kebiri. Selain itu, MBC terancam dibekukan. Karena, pengurus Madani Boarding School perkosa 13 Santriwati, Kepala Kemenag Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi saat dikonfirmasi, Kamis (9/12/2021) mengutarakan, “Secara operasional kan hari ini sudah tidak ada santri, pesantren ditutup. Secara izin operasional, kami akan mengajukan permohonan pembekuan ke pusat untuk pondok pesantren tersebut.” (Aldy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar