Kurban Binatang Hamil, Bagaimana?

Esai, Literasi256 Dilihat

KH. Heri Kuswanto

1) Syekh Taqiyuddin Al Hishni dalam kitab Kifayah Al Akhyar:

وَهَلْ تُجْزِئُ الْحَامِلُ فِيْهِ خِلَافٌ قَالَ ابْنُ الرِّفْعَةِ الْمَشْهُوْرُ أَنَّهَا تُجْزِئُ لِأَنَّ نَقْصَ اللَّحْمِ يُجْبَرُ بِالْجَنِيْنِ وَفِيْهِ وَجْهٌ لَا تُجْزِئُ

“Apakah mencukupi berkurban dengan hewan hamil? Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat.

– Ibn Rif’ah berkata, pendapat yang mashur adalah mencukupi . Karena kekurangan daging dapat ditambal dengan adanya janin.

– Dan pendapat lain mengatakan tidak mencukupi.”

Baca Juga: Keutamaan dan Amaliah Dzulhijjah

2) Dalamn Busyra Al Karim, mayoritas ulama Syafiiyah berpendapat tidak mencukupi.

– Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin dalam kitab Busyra Al Karim menerangkan bahwa:

وَلَا يَجُوْزُ التَّضْحِيَةُ بِحَامِلٍ عَلَى الْمُعْتَمَدِ لِأَنَّ الْحَمْلَ يُنْقِصُ لَحْمَهَا، وَزِيَادَةُ اللَّحْمِ بِالْجَنِيْنِ لَا يَجْبُرُ عَيْبًا

“Tidak diperbolehkan kurban dengan binatang hamil menurut qaul mu’tamad. Karena kehamilan hewan dapat mengurangi dagingnya. Dan bertambahnya daging disebabkan janin tidak dapat menambal kecacatannya.”

 

Foto Profil KH Heri Kuswanto Lintang SongoKH. Heri Kuswanto, Pengasuh Pondok Pesantren Lintang Songo, A’wan Syuriah PWNU DIY sekaligus dosen IIQ An Nur Yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar