KH. Heri Kuswanto
Lafal Niat
نويت أن أاضحي للهِ تَعَالى
Nawaitu an udhahhi Lillaahi Ta’ala. Saya niat berkurban karena Allah Ta’ala.
Niat dalam berkurban
1) Dilaksanakan saat penyembelihan hewan kurban.
– Jika penyembelihan hewan tersebut diwakilkan kepada orang lain dan orang yang berkurban sudah berniat dalam hatinya bahwa ia hendak berkurban, maka niatnya sudah sah walaupun nanti saat penyembelihan, tukang jagal tidak lagi niat dengan niat khusus.
– Bahkan seandainya penyembelih hewan kurban tidak tahu sekalipun, kurbannya tetap sah.
– Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatho Ad-Dimyathi dalam I’anatuht Thalibin
وإذا وكل به كفت نية الموكل، ولا حاجة لنية الوكيل، بل لو لم يعلم أنه مضح لم يضر
Apabila seseorang mewakilkan penyembelihan kurban, maka cukup niatnya orang yang mewakilkan saja. Tidak dibutuhkan niatnya orang yang menerima perwakilan (penyembelih), bahkan meskipun apabila penyembelih tidak mengetahui bahwa yang disembelih merupakan hewan kurban sekalipun, tidak menjadi menjadi masalah.
Baca Juga: Kurban atau Aqiqah Dulu?
2) Sebagian ulama ada yang berpandangan:
– Niat bagi orang yang mewakilkan penyembelihan hewan kurbannya kepada orang lain bisa dilakukan saat menyerahkan atau saat penyembelihan.
– Ada sebagian kecil pendapat ulama yang justru menganggap tidak sah apabila niatnya hanya saat menyerahkan saja.
Kurban Betina?
1) Imam An-Nawawi
– Jenis kelamin hewan kurban dianalogikan kebolehan memilih jenis kelamin aqiqah.
– Dalam al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab
ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا
Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah saw bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.
2) Menurut An-Nawawi
– Jika jenis kelamin jantan maupun betina dalam hal aqiqah tidak dipermasalahkan, maka dalam kurban juga sama.
–al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab:
وإذا جاز ذلك في العقيقة بهذا الخبر دل على جوازه في الاضحية ولان لحم الذكر أطيب ولحم الانثى أرطب
Jika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadits tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab.
– Tidak ada keutamaan dalam memilih jenis kelamin untuk hewan kurban, baik jantan maupun betina, tidak ada yang lebih diutamakan
– Yang paling penting kesesuaian hewan yang akan digunakan untuk kurban dengan syarat-syarat sahnya hewan kurban.
Jangan Lewatkan Baca Juga: Shohibul Kurban Masuk Panitia, masih boleh Terima Daging?
Memakan Daging atau BerKurban Hewan yang Diberi Pakan Haram?
1) QS. Al Araf: 157
Menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.
– QS al-Baqarah: 173, Allah SWT mengharamkan bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama selain Allah. Akan tetapi, barang siapa dalam terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
2) Ketika binatang ternak halal mengonsumsi makanan haram , misal
– dikasih pakan yang mengandung unsur dari organ tubuh binatang yang haram misalnya babi
– atau diberi minuman sake sebelum dipotong.
– QS Al Baqarah 168
Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.
3) Dari Abdullah bin Amr secara marfu, bahwasanya tidak boleh hewan jalalah itu dimakan hingga diberi pangan rumput selama 40 hari. Rasulullah pun melarang menjualbelikan sesuatu yang haram. Kaidah fikih pun berlaku, manakala bercampur yang halal dengan yang haram, maka dimenangkan yang haram.
Baca Juga: Urgensi Melestarikan Bahasa Jawa Krama
4) Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 52 Th 2012
– Hewan ternak yang diberikan pakan barang atau unsur bahan baku yang najis tetapi kadarnya sedikit atau tidak lebih banyak dari bahan bakunya, maka hewan itu hukumnya halal dikonsumsi, baik daging maupun susunya.
– Jika diberikan produk pakan dari hasil rekayasa produk haram akan tetapi tidak menimbulkan dampak perubahan rasa, bau, serta tidak membahayakan konsumen, maka hukumnya halal.
– Jika menimbulkan rasa dan bau serta membahayakan konsumen maka hukumnya haram.
Waktu Penyembelihan Hewan Kurban
1) Syeikh Wahbah Az-Zuhaily dalam Fiqhul Islami wa Adillatuhu:
seluruh ulama sepakat bahwa waktu paling baik menyembelih hewan kurban ialah hari pertama setelah Shalat ‘Id sampai sebelum tergelincir matahari atau sebelum masuk waktu shalat Zuhur
للفقهاء خلافات جزئية في أول وقت التضحية وآخره، وفي كراهية التضحية في ليالي العيد. لكنهم اتفقوا على أن أفضل وقت التضحية هو اليوم الأول قبل زوال الشمس؛ لأنه هو السنة
Ada perbedaan pendapat ulama fikih terkait awal dan akhir waktu penyembelihan hewan kurban, serta kemakruhan menyembelih di malah hari. Tetapi, mereka seluruhnya sepakat bahwa waktu utama menyembelih kurban ialah hari pertama sebelum tergelincir matahari, karena hal itu sunah.
2) HR Al-Bukhari
Al-Bara’ bin ‘Azib bahwa Rasulullah SAW berkata.
إن أول مانبدأ به يومنا هذا: أن نصلي، ثم نرجع، فننحر، فمن فعل ذلك، فقد أصاب سنتنا، ومن ذبح قبل ذلك، فإنما هو لحم قدمه لأهله، ليس من النُسُك في شيء
Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini ialah shalat, kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melakukan hal demikian (menyembelih setelah shalat), maka dia telah memperolah sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban.
من ذبح قبل الصلاة فإنما يذبح لنفسه، ومن ذبح بعد الصلاة والخطبتين فقد أتم نسكه وأصاب سنة المسلمين
Barang siapa yang menyembelih hewan kurban sebelum shalat ‘Id maka hanya penyembelihan biasa (Bukan ibadah Kurban), dan barang siapa melaksanakan penyembelihan setelah shalat ‘Id dan dua khutbah maka sempurnalah ibadahnya dan telah memperoleh kesunahan sebagai orang muslim.
Baca Juga: Festival Kaligrafi Ke-9 2022 LKP Jogja Kaligrafi
3) Kesimpulan
– Waktu penyembelihan kurban ada empat hari, dimulai dari tanggal 10 sampai 13 Dzulhijah,
– Tetapi lebih baiknya penyembelihan hewan kurban dimulai pada hari pertama sebelum tergelincir matahari agar memperoleh kesunahan.
– Seluruh ulama sepakat bahwa tidak boleh menyembelih hewan kurban sebelum Shalat Id dilaksanakan. Bagi siapa yang menyembelih pada waktu itu, maka penyembelihan itu tidak dianggap ibadah kurban.
Menyembelih Kurban pada Malam Hari?
Dalam Kifayatul Akhyar
فرع، وتكره التضحية ليلا خشية أن يخطىء المذبح أو يصيب نفسه أو يتأخر بتفريق اللحم
Dimakruhkan melaksanakan penyembelihan hewan kurban pada malam hari:
- Karena dikhawatirkan terjadi kekeliruan pada penyembelih.
- Atau membahayakan pada dirinya.
- Dan keterlambatan membagikan daging kurban.
KH. Heri Kuswanto, Pengasuh Pondok Pesantren Lintang Songo, A’wan Syuriah PWNU DIY sekaligus dosen IIQ An Nur Yogyakarta.
1 komentar