Islam Melarang Bullying

Literasi, Opini705 Dilihat

Islam Melarang Bullying

Jamilludin

Akhir-akhir ini dunia pendidikan di tanah air kembali dikejutkan dengan ulah oknum pelajar yang melakukan tindakan kekerasan terhadap teman sebayanya, tindakan tersebut merupakan perilaku Bullying. Perilaku tidak terpuji tersebutdilakukan dengan melukai perasaan bahkan fisik orang lain dan bahkan hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik, dalam kata lain disebut perundungan.

Jangan Lewatkan: CPNS Kemenkumham, Ini Kriteria Resmi yang Anda Cari

Tentu menjadi keprihatinan bersama, apabila kasus perundungan masih terjadi di lingkungan sekolah. Dan tidak menutup kemungkinan perundungan juga terjadi di tempat kerja, pabrik, kantor, instansi atau tempat umum lainnya. Sehingga perlu upaya dari semua elemen masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari perundungan. Salahsatu upaya yang bisa dilakukan dengan mengetahui indikasi atau penyebab yang mengarah pada tindakan perundungan.

Dalam kajian Islam sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an ada 3 jenis kategori yang termasuk Bullying atau perundungan. Pertama, disebut Istihza artinya adalah mengolok-olok yaitu dengan menyerang secara lisan terkait kondisi fisik seseorang dengan tujuan menjatuhkan kepercayaan dirinya. Kedua, Sakhr artinya merendahkan atau mengejek yaitu mengeluarkan umpatan-umpatan negatif kepada orang lain sehingga menimbulkan efek secara psikis. Ketiga, Talmiz artinya saling mencela yaitu saling menyerang dengan perkataan bahkan kontak fisik.

Lebih jauh ajaran Islam dengan tegas melarang untuk melakukan tindakan perundungan. Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya menegaskan: “Seorang (disebut) muslim adalah manakala orang-orang muslim lainnya selamat dari lisan dan tangannya” (H.R. Bukhari). Dalam Hadis lainnya disebutkan “Bukanlah termasuk golongan kami, orang yang tidak menyayangi anak kecil dan tidak menghormati orang yang dituakan di antara kami”. (Hadis riwayat Imam al-Tirmidzi).

Nimati Juga: Murattal Anak Juz 30 Full Version, Mulai dari QS An Nas Animasi Hewan, Transportasi, Warna-warni

Sisi lain dibutuhkan perhatian semua pihak baik dari aparat penegak hukum, pemangku kebijakan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pihak terkait untuk ikut andil dalam menindak kasus perundungan. Selain itu tidak salah untuyk melakukan pengawasan yang lebih ekstra terhadap kegiatan remaja/anak sekolah baik di lingkungan pendidikan ataupun di luar. Juga peran keluarga sebagai benteng utama sangat diperlukan, yaitu dengan membuka ruang komunikasi antar anggota keluarga.

Jamilludin, Penyuluh Agama Islam KUA Sedayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *