Workshop Pendidikan; RUU Sistem Pendidikan Nasionl, Wakil Ketua Komisi X DPR RI: PPPK Bisa Jadi ASN Mulai Tahun 2027

Kabar, Sleman362 Dilihat
Workshop Pendidikan; RUU Sistem Pendidikan Nasionl, Wakil Ketua Komisi X DPR RI: PPPK Bisa Jadi ASN Mulai Tahun 2027
Foto: Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB H. Lalu Hadrian Irfani, S.T., M.Si

ejogja.ID | Sleman – Kesetaraan perlakuan negara terhadap seluruh penyelenggara pendidikan menjadi sorotan dalam Workshop Pendidikan bertema “RUU Sistem Pendidikan Nasional: Mengkaji Kesetaraan Perlakuan Negara terhadap Seluruh Penyelenggara Pendidikan” di Sahid Raya Hotel & Convention Yogyakarta, Jumat (21/8/2026).

Jangan Lewati: Proklamasi Jiwa

Workshop yang berlangsung pukul 13.00–18.00 WIB itu mempertemukan sejumlah pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari pengelola pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi. Hadir Direktur Pendidikan Anak Usia Dini Kurniawan, S.T., MBA; Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB H. Lalu Hadrian Irfani, S.T., M.Si.; H. Heri Kuswanto dari Pesantren Lintang Songo Yogyakarta; serta praktisi pendidikan se-DIY.

Dalam sambutannya, Kurniawan menegaskan bahwa negara perlu memberikan perlakuan yang setara kepada lembaga pendidikan negeri dan swasta.

“Pendidikan ini harus ada kesetaraan antara swasta dan negeri. Sama-sama penyelenggara pendidikan yang mencerdaskan bangsa,” ujarnya.

Gagasan kesetaraan tersebut menjadi salah satu isu utama dalam pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional. Dalam sesi keynote, H. Lalu Hadrian Irfani menyoroti sejumlah perubahan yang berkaitan dengan tenaga pendidik, perguruan tinggi swasta, hingga tata kelola guru.

Ia menyampaikan bahwa mulai 2027 tidak akan ada lagi skema PPPK paruh waktu. Seluruh PPPK diarahkan menjadi pegawai penuh waktu. Ia juga menyebut adanya peluang bagi PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS.

“Status PPPK dapat mendaftar CPNS. Jika tidak lulus, masih bisa kembali ke status PPPK,” katanya.

Keberpihakan kepada Perguruan Tinggi Swasta

Dalam pembahasan RUU tersebut, perguruan tinggi swasta (PTS) juga mendapat perhatian. Hadrian menyebut perlunya kebijakan yang memberikan akses lebih adil bagi PTS terhadap berbagai program dan sumber daya pendidikan.

Keberpihakan itu, antara lain, diwujudkan melalui peningkatan akses PTS terhadap pendanaan pendidikan dan hibah penelitian. PTS juga didorong memperoleh kesempatan yang setara dalam program pemerintah, termasuk beasiswa, riset, dan pengabdian kepada masyarakat.

Jangan Lewati: MTs Nurul Ulum Bantul Raih Juara Kader Kesehatan Pondok Pesantren

Selain pendanaan, rancangan kebijakan tersebut mencakup penguatan kapasitas kelembagaan dan tata kelola PTS. Pemerintah juga diarahkan memberikan dukungan terhadap peningkatan kualitas dosen serta sarana dan prasarana pendidikan.

Kolaborasi PTN dan PTS dalam pendidikan, penelitian, serta inovasi juga menjadi bagian penting. Dengan demikian, perguruan tinggi tidak semata-mata diposisikan berdasarkan status negeri atau swasta, tetapi berdasarkan perannya dalam membangun kualitas pendidikan nasional.

Tata Kelola Guru

Persoalan guru turut menjadi bagian penting dalam pembahasan. Hadrian menyebut tata kelola guru perlu dibangun secara lebih komprehensif dan terintegrasi.

Rekrutmen, pendidikan, dan distribusi guru diarahkan masuk dalam satu sistem nasional yang terencana. Pemerataan guru antarwilayah juga menjadi perhatian untuk mengurangi kesenjangan kualitas pendidikan.

Kebutuhan guru akan ditata berdasarkan data kebutuhan riil satuan pendidikan. Di sisi lain, kesejahteraan guru menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembenahan profesi tersebut.

Dalam rancangan kebijakan yang disampaikan, tunjangan profesi guru diarahkan setara dengan satu kali gaji pokok. Penguatan profesi juga dilakukan melalui sertifikasi yang independen dan akuntabel, disertai pengembangan karier serta peningkatan kompetensi secara berkelanjutan.

Pendidikan tidak Ahistoris

Persoalan kesetaraan pendidikan juga disoroti Dr. KH. Maman Imanulhaq. Politikus PKB sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan Jatiwangi, Majalengka, itu mendorong agar pengelolaan pendidikan di bawah Kementerian Agama dapat lebih terintegrasi dengan kementerian yang menangani pendidikan.

Menurutnya, integrasi tersebut akan memudahkan penyelenggara pendidikan karena tidak harus berhadapan dengan sistem data dan administrasi pada dua kementerian.

“Ini memudahkan penyelenggara pendidikan, tidak perlu urus data di dua kementerian,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kesetaraan perlakuan pemerintah terhadap seluruh penyelenggara pendidikan.

Jangan Lewati: Telusuri Jejak Al-Qur’an dalam Setengah Abad PP. An Nur Ngrukem Bantul

Pandangan serupa disampaikan akademisi pendidikan Habib Syarief Muhammad. Ia mengingatkan bahwa pembahasan sistem pendidikan tidak boleh mengabaikan sejarah panjang pendidikan Indonesia.

“Pelaksanaan pendidikan ini tidak boleh ahistoris. Sebelum adanya sekolah negeri, lebih dulu sekolah swasta,” katanya.

Ia kemudian merujuk pada Ki Hajar Dewantara yang mendirikan Taman Siswa pada 3 Juli 1922, jauh sebelum Indonesia merdeka.

Menurutnya, sejarah tersebut menunjukkan bahwa lembaga pendidikan masyarakat telah memiliki peran penting dalam membangun pendidikan Indonesia. Karena itu, perlakuan negara terhadap penyelenggara pendidikan swasta semestinya tidak berada dalam posisi yang timpang.

“Contoh Ki Hajar Dewantara mendirikan Sekolah Taman Siswa sebelum kemerdekaan. Tapi, ini sekarang timpang sekali,” ujarnya.

Workshop tersebut akhirnya tidak hanya menjadi ruang membicarakan pasal-pasal RUU Sistem Pendidikan Nasional. Forum itu membuka kembali pertanyaan mendasar: jika seluruh penyelenggara pendidikan menjalankan tugas mencerdaskan kehidupan bangsa, mengapa perlakuan negara terhadap mereka masih disparitas?

Jangan Lewati: Merawat Nalar

Pertanyaan itulah yang menjadi benang merah diskusi, bahwa reformasi sistem pendidikan bukan hanya soal mengubah aturan, tetapi juga memastikan negara hadir secara adil bagi setiap lembaga yang bekerja untuk mencerdaskan bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *