ejogja.ID | Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. mengapresiasi langkah Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang akan menerbitkan surat penegasan administratif bahwa Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban atau Pemberhentian Presiden ke-4 RI KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sudah tidak berlaku lagi. TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pemberhentian Gus Dur, menurut Gus Hilmy, ini harus dicabut.
Pria yang juga Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut menyatakan bahwa MPR RI sudah selayaknya melakukan itu. Menurut Gus Hilmy, panggilan akrabnya, tuduhan-tuduhan kepada Gus Dur tidak pernah terbukti.
“Kita sudah mengikuti proses hukum atas berbagai tuduhan terhadap Presiden ke-4 RI, KH. Abdurrahman Wahid. Akan tetapi, hal ini tidak pernah terbukti apa yang dipersangkakan kepada beliau, baik dari dana Bulog maupun bantuan dari Sultan Brunei Darussalam. Di luar tuduhan tersebut, itu kan bagian dari dinamika politik saat itu. Maka menjadi tepat jika MPR mencabutnya,” terang Gus Hilmy melalui keterangan tertulis yang diterima awak media pada Selasa (24/09/2024).
Jangan Lewatkan: Kacau! Presiden Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Senator Gus Hilmy: Mengancam Kedaulatan, Menjual Tanah Air
Gus Hilmy juga menekankan pentingnya MPR RI menerbitkan TAP MPR sebagai lanjutan dari surat penegasan administratif yang mencabut TAP MPR sebelumnya. Menurutnya, jika TAP dibatalkan dengan TAP, kekuatan hukumnya akan seimbang.
“Kami harap surat penegasan administratif MPR nantinya bisa diikuti dengan TAP MPR baru yang mencabut TAP MPR (Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban atau Pemberhentian Presiden ke-4 RI KH. Abdurrahman Wahid). Jadi, kekuatan hukumnya akan seimbang,” kata Gus Hilmy.
Pencabutan TAP MPR RI, menurut Gus Hilmy, memerlukan banyak pertimbangan, termasuk pertimbangan publik. Utamanya pejabat tersebut jelas bersih dari berbagai tuduhan. Seperti Gus Dur, kata Gus Hilmy, kasusnya tidak pernah terbukti. Sedangkan pejabat yang memang terbukti menyalahgunakan kekuasaan dan merugikan negara, menurut Gus Hilmy masih ada perdebatan.
“Pertimbangannya banyak, ya. Termasuk dari publik. Utamanya orang tersebut bersih dari tuduhan-tuduhan sebelumnya. Kalau tidak terbukti, berarti persangkaan kita melalui TAP MPR itu salah dan tidak sesuai dengan kenyataan. Harus dicabut. Tapi kalau sudah terbukti bersalah, penyalahgunaan kekuasaan dan negara sampai rugi, kok tetap ada pencabutan, pastinya memunculkan perdebatan,” papar Gus Hilmy.
Jangan Lewatkan: Wisuda ke-16, IIQ An Nur Yogyakarta Luluskan Wisudawan Hafal al-Qur’an 30 Juz dan Qira’ah Sab’ah
TAP MPR, menurut Gus Hilmy, merupakan bagian dari produk hukum perundangan-perundangan. Dalam kajian hukum, ragu-ragu terhadap kesalahan terdakwa saja tidak boleh memberi hukuman, apalagi ini jelas-jelas tidak terbukti bersalah.
“Ragu-ragu saja kita tidak boleh menghukum. Apalagi jelas terbukti tidak bersalah. Demikian juga, kita mengenal prinsip moral utama yang baik, yaitu salah dalam memberi maaf lebih baik daripada salah menghukum,” lanjut Gus Hilmy.
Selain itu, Gus Hilmy mengusulkan agar ke depan, Ketetapan MPR tidak perlu lagi menyebut nama yang bersangkutan, sebab nomor pada TAP MPR sudah cukup bisa menjelaskan. Hal ini agar tidak terjadi benturan-benturan yang tak terelakkan.
“Kami berharap, ke depan tidak ada lagi dalam Ketetapan MPR ada nama-nama yang bersangkutan. Kan sudah ada nomor ketetapannya itu, kita sudah bisa memahami siapa dan kasusnya apa. Hal ini untuk menghindari efek benturan-benturan yang menyertainya” usul Gus Hilmy.
Kasus Gus Dur ibarat nila setitik rusak susu sebelanga. Gus Hilmy menilai jasa-jasa Gus Dur untuk bangsa dan negara dinodai oleh tuduhan-tuduhan yang tak terbukti.
Jangan Lewatkan: Bintang! Kolaborasi Akademisi dan Penerbit Buku dalam Menggerakkan Publikasi Buku di Indonesia
“Orang dengan jasa yang begitu besar kepada bangsa dan negara, tuduhan-tuduhan yang tidak masuk akal yang merusaknya. Ini tidak hanya melukai Gus Dur, tapi juga bangsa ini karena Gus Dur adalah Bapak Bangsa. Oleh karenanya, pencabutan ini penting sebagai upaya rekonsiliasi dan pemulihan nama baik kita semua,” pungkas Gus Hilmy.