ejogj.ID – Yogyakarta, Aliansi mahasiswa UCY bergerak. Mereka melakukan aksi demonstrasi pada hari Rabu 18 Oktober 20023 yang bertempat di kampus Universitas Cokroaminoto Yogyakarta sebagai bentuk respon atau reaksi atas segala persoalan yang terjadi di Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY).
Jangan Skip: Strategi Integrasi Nilai-nilai Islam dalam Pembelajaran Bahasa Inggris
Pasalnya, pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Islam Cokroaminoto Yogyakarta (YPTICY), yang tidak memiliki SK AHU (Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum). SK AHU tersebut merupakan dasar legitimasi bagi pegurus YPTICY untuk mengambil segala keputusan dan tindakan dapat sah secara hukum. Namun, di saat masa aksi melakukan audiensi untuk menyampaikan tuntutan di hadapan pembina dan pengurus YPTICY. Pengurus yayasan menyampaikan bahwasanya pengurus YPTICY yang telah dilantik semenjak tanggal 20 mei 2023 hingga pada saat audiensi dengan masa aksi aliansi mahasiswa UCY bergerak pada tanggal 18 oktober 2023, tidak mempunyai SK AHU dari kementrian hukum dan HAM.
Hal ini menggambarkan bahwasanya segala keputusan dan tindakan dalam bentuk apapun yang dikeluarkan maupun dilakukan oleh pengurus YPTICY tidak sah secara hukum. Oleh karena itu, penetapan dan pengangkatan rektor UCY yang dilakukan oleh pengurus YPTICY tidak sah secara hukum. Hal ini berkonsekuiensi pada ijazah yang ditandatangani rektor UCY yang diangkat oleh pengurus YPTICY yang tidak memiliki SK AHU. Status illegal yang sangat membahayakan dan merugikan mahasiswa UCY.
Jangan Skip: Putusan MK Berubah, Gus Hilmy: Benar tapi Tidak Pas
Berdasarkan uraian sebagaimana dijelaskan di atas, masa aksi aliansi mahasiswa UCY bergerak menuntut kepada pembina terutama pengurus YPTICY agar terlebih dahulu fokus untuk mengurus dan menyelesaikan masalah SK AHU terlebih dahulu. Karena, dalam waktu dekat di bulan November 2023 mahasiswa UCY melaksanakan wisuda, yang mana ijazah mahasiswa akan ditanda-tangani oleh rektor yang di angkat pengurus YPTICY yang tidak sah. Namun, pengurus YPTICY tidak mengindahkan tuntutan masa aksi, malah memaksakan dan mempercepat pelantikan rektor UCY pada tanggal 19 Oktober 2023.
kondisi ini mengindikasikan, bahwa pengurus YPTICY tidak peduli terhadap nasib dan masa depan mahasiswa serta masa depan UCY sendiri. Mereka lebih mengutamakan kepentingan kekuasaan, padahal pembina yayasan telah menyampaikan bahwa poin-poin tuntutan mahasiswa diterima dan akan ditindak lanjuti selambat-lambatnya tiga hari setelah tuntutan mahasiswa diterima. Ini menggambarkan pula bahwa terjadi pembangkangan pengurus yayasan terhadap pembina yayasan.
Jangan Skip: STIKes Surya Global Gelar Lomba Hari Santri Nasional 2023
Tindakan, keputusan serta upaya paksa untuk melantik Rektor UCY oleh pengurus YPTICY telah menyimpang. Ia melanggar perintah ketentuan Undang-undang nomor 16 tahun 2001 Tentang Yayasan Pasal 33 Ayat 1 dan 2. Di antaranya, Ayat 1 “Dalam hal terjadi pergantian pengurus, pengurus yang menggantikan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri”. Uraian ketentuan ini tegas dan eksplisit, Bahwasanya ketika terjadi pergantian kepengurusan, pengurus yayasan maka wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada menteri agar segera diproses SK AHU sehingga pengurus yayasan dapat bertindak dan mengambil keputusan apapun memiliki legitimasi hukum secara sah.
(Ayat 2) “Pemberitahuan sebagaimana yang dimaksud pada Ayat 1, Wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pergantian pengurus yayasan”. Begitupun berdasarkan ketentuan Ayat 2, memberi penegasan bahwasanya pengurus yayasan harus atau wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri hukum dan ham dalam jangka waktu paling lambat 30 hari setelah pergantian pengurus atau dapat dikatakan setelah pelantikan. namun pengurus yayasan setelah dilantik pada tanggal 20 Mei 2023 hingga saat ini, tidak mengurus atau memberitahukan kepada menteri sebagaimana perintah undang-undang.
Cek Juga: PBNU: Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, UUD ’45 | Hari Kesaktian Pancasila
Mengingat ketidaktaatan pengurus yayasan pada perintah undang-undang, maka kami menilai pengurus yayasan telah melanggar undang-undang. Mereka membangkang arahan dari pembina yayasan sebagaimana telah diuraikan di atas. Oleh karena itu, kami aiansi mahasiswa UCY menuntut kepada pembina yayasan yang kurang lebih tuntutanya antara lain:
- Mendesak pembina yayasan agar membekukan pengurus yayasan YPTICY yang tidak memiliki SK AHU. Juga, kami meminta kepada pembina yayasan YPTICY agar menetapkan SK kepengurusan yang baru.
- Menuntut untuk menindak lanjuti keberadaan Senat dan meninjau kembali Rektor yang belum sah.
- Menuntut kepada yayasan agar segera menyelesaikan masalah SK AHU di Kementerian Hukum dan HAM.
- Menolak pelantikan Rektor yang diangkat oleh pengurus yayasan yang tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Meminta dan menuntut yayasan untuk memberikan jaminan dan bertanggungjawab atas keabsahan ijazah mahasiswa UCY.
- Menuntut kepada pembina yayasan agar menyatakan segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh pengurus yayasan batal demi hukum.
- Menuntut kepada pembina yayasan untuk memproses pengurus yayasan secara hukum atas segala hal yang dilakukan.
Apabila poin tuntutan tidak diindahkan maka kami akan melakukan gelombang gerakan aksi masa yang lebih besar. Bisa saja kami memboikot ruangan yayasan YPTICY. Selain dari pada itu, kami aliansi mahasiswa UCY meminta kepada PDDikti agar menyatakan bahwa penetapan dan pengangkatan rektor tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak sah.