ejogja.ID – Satreskrim Polres Sukabumi menangkap 8 pelajar salah satu SMP di Kota Sukabumi dan menyebutkan ada ulah alumni dalam kasus tawuran yang menyebabkan satu siswa tewas.
Polisi menangkap terduga pelaku utama berinisial MF (14) yang membunuh korban PD (13) saat tawuran di Jalan Babakan, Kampung Babakan, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, peristiwa kekerasan yang terjadi di kalangan pelajar. Ini merenggut nyawa korban, tidak terlepas dari campur tangan oknum alumni sekolah.
“Kejadian berawal ada alumni sekolah asal korban yang mengajak tawuran satu lawan satu dengan pelajar SMP di Kota Sukabumi,” ujar Iptu Aah Saepul Rohman, Minggu (5/5/2024).
Jangan Lewatkan: Program Beasiswa untuk Pascasarjana S2 dan S3 di Kerajaan Arab Saudi 2024
Dua pelajar dari sekolah yang berbeda itu menyambut ajakan tawuran hingga akhirnya korban tewas pada Sabtu 4 Mei 2024 pukul 17.00 WIB. Saat tawuran korban menggunakan golok dan pelaku mempersenjatai diri dengan celurit.
“Hantaman senjata tajam yang mengarah ke kepala menyebabkan korban banyak mengeluarkan darah. Korban sempat mendapat pertolongan di klinik dan dirujuk ke RSUD Bunut Kota Sukabumi. Namun, ia meninggal dalam perjalanan ke RSUD R Syamsudin SH,” tutur Iptu Aah Saepul Rohman.
Pihak keluarga korban mendapat pendampingan dari perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan Polsek Cikembar, melihat kondisi korban dan membawa jenazahnya. Sedangkan pelaku sudah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.
“Pelaku merupakan warga Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Pelaku sekolah di SMP yang ada di wilayah Kota Sukabumi,” kata Iptu Aah Saepul Rohman.
sindonews