Bayar Zakat untuk Tahun Depan dan Belum Zakat Masa Lalu?

Esai, Literasi105 Dilihat

Besar Nishab saat ini, Bayar Zakat untuk Tahun Depan dan Belum Zakat Masa Lalu?

KH. Heri Kuswanto

1) Berapa Nishab Profesi

– Analogi dalam krus emas, misal harga emas April 2022 per gram Rp1.029.000, maka minimal mulai zakat x 85 gram = Rp 87.465.000

– Jika penghasilan per bulan berarti itu dibagi 12 bulan , minimal nishabnya Rp gaji Rp 7.288.750 per bulan, besar zakat Rp 183.000 an per bulan

– Jika belum nishab, maka dianjurkan sedekah.

Baca Juga: Khutbah Idul Fitri Oleh KH Heri Kuswanto Lintang Songo

2) Zakat untuk tahun depan!

Dari ‘Ali ra, ia berkata,

أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فِى تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِى ذَلِكَ

Al‘Abbas bertanya kepada Nabi saw: bolehkah mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul. Kemudian Rasulullah SAW memberikan keringanan dalam hal itu.

– Pendapat jumhur ulama tentang kebolehan menyegerakan pembayaran zakat harta sebelum masuk haulnya berdasarkan hadis yang sahih, juga berdasarkan penguat bahwa haul sebagaimana yang dikatakan al-Khattabi bahwa disyaratkannya masuknya haul (genap setahun) hanyalah untuk meringankan bagi orang yang terkena wajib zakat harta, maka jika ia menggugurkan haknya (haulnya), maka gugurlah haknya (haulnya).

– Akan tetapi, tidak sepantasnya menyegerakan pembayaran zakat hartanya lebih dari dua tahun berdasarkan zahirnya Hadis Nabi Saw.

– Ibn Rusyd menyebutkan bahwa Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i membolehkan mengeluarkan zakat harta sebelum haulnya.

3) Dulu belum zakat, bagaimana

Dalam Al-Asybah wan Nazha’ir:

– Tetap wajib  meng-qadha membayar zakat hasil panen yang telah lampau.

– Dianggap memiliki tanggungan kewajiban membayar zakat , meski ia tidak dikenai dosa karena ketidak-tahuannya atas kewajiban zakat atas hal tersebut.

– Sebab ketidaktahuan (jahl) pada suatu hal yang diperintahkan oleh syara’ (seperti salat, zakat, puasa dan lain-lain) menuntut untuk wajibnya melaksanakan perintah-perintah yang tidak dilakukannya di masa lalu.

 

Foto Profil KH Heri Kuswanto Lintang SongoKH. Heri Kuswanto, Pengasuh Pondok Pesantren Lintang Songo, A’wan Syuriah PWNU DIY sekaligus dosen IIQ An Nur Yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar