Besar Nishab saat ini, Bayar Zakat untuk Tahun Depan dan Belum Zakat Masa Lalu?
KH. Heri Kuswanto
1) Berapa Nishab Profesi
– Analogi dalam krus emas, misal harga emas April 2022 per gram Rp1.029.000, maka minimal mulai zakat x 85 gram = Rp 87.465.000
– Jika penghasilan per bulan berarti itu dibagi 12 bulan , minimal nishabnya Rp gaji Rp 7.288.750 per bulan, besar zakat Rp 183.000 an per bulan
– Jika belum nishab, maka dianjurkan sedekah.
Baca Juga: Khutbah Idul Fitri Oleh KH Heri Kuswanto Lintang Songo
2) Zakat untuk tahun depan!
Dari ‘Ali ra, ia berkata,
أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فِى تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِى ذَلِكَ
Al‘Abbas bertanya kepada Nabi saw: bolehkah mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul. Kemudian Rasulullah SAW memberikan keringanan dalam hal itu.
– Pendapat jumhur ulama tentang kebolehan menyegerakan pembayaran zakat harta sebelum masuk haulnya berdasarkan hadis yang sahih, juga berdasarkan penguat bahwa haul sebagaimana yang dikatakan al-Khattabi bahwa disyaratkannya masuknya haul (genap setahun) hanyalah untuk meringankan bagi orang yang terkena wajib zakat harta, maka jika ia menggugurkan haknya (haulnya), maka gugurlah haknya (haulnya).
– Akan tetapi, tidak sepantasnya menyegerakan pembayaran zakat hartanya lebih dari dua tahun berdasarkan zahirnya Hadis Nabi Saw.
– Ibn Rusyd menyebutkan bahwa Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i membolehkan mengeluarkan zakat harta sebelum haulnya.
3) Dulu belum zakat, bagaimana
Dalam Al-Asybah wan Nazha’ir:
– Tetap wajib meng-qadha membayar zakat hasil panen yang telah lampau.
– Dianggap memiliki tanggungan kewajiban membayar zakat , meski ia tidak dikenai dosa karena ketidak-tahuannya atas kewajiban zakat atas hal tersebut.
– Sebab ketidaktahuan (jahl) pada suatu hal yang diperintahkan oleh syara’ (seperti salat, zakat, puasa dan lain-lain) menuntut untuk wajibnya melaksanakan perintah-perintah yang tidak dilakukannya di masa lalu.
KH. Heri Kuswanto, Pengasuh Pondok Pesantren Lintang Songo, A’wan Syuriah PWNU DIY sekaligus dosen IIQ An Nur Yogyakarta.
Bagus kajiannya. Sederhana tapi ngenak.