Tunjangan Serdos Dosen PTS di DIY Tersendat

Jogja, Kabar462 Dilihat
Tunjangan Serdos Dosen PTS di DIY Tersendat
Foto: Dokumen ejogja.ID

ejogja.ID | Yogyakarta – Sertifikat pendidik semestinya tidak berhenti sebagai pengakuan administratif atas profesionalitas dosen. Dalam sertifikasi, terdapat hak atas tunjangan profesi yang berjalan bersama kewajiban memenuhi beban kerja, kinerja, dan persyaratan administratif. Persoalannya muncul ketika hak tersebut tidak memiliki kepastian waktu pembayaran.

Jangan Lewati: Diduga Miskomunikasi soal Jajanan Kantin, Wali Murid Sabit Guru SD di Sleman

Sejumlah dosen perguruan tinggi swasta (PTS) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengaku masih menghadapi ketidakpastian pencairan tunjangan profesi dosen atau Serdos. Hingga awal Oktober 2026, tunjangan untuk periode Agustus dan September disebut belum diterima.

Keluhan tersebut disampaikan seorang dosen berinisial HHM, yang mengajar di salah satu PTS di bawah koordinasi Kopertais Wilayah III DIY, kepada tim redaksi ejogja.id, Jumat (2/10/2026), melalui sambungan telepon.

Menurut HHM, persoalan jeda pencairan bukan kali pertama terjadi. Ia mengatakan pencairan tunjangan profesi selama ini tidak selalu berlangsung pada bulan yang sama dengan periode tunjangan. Persoalan itu, menurut dia, bukan semata soal kapan uang masuk ke rekening. Ketidakpastian jadwal juga menyangkut kepastian hak dosen setelah mereka memenuhi persyaratan sertifikasi dan kewajiban profesional.

Sertifikasi dosen merupakan bagian dari sistem pengakuan profesionalitas dosen. Setelah memperoleh sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, dosen berhak memperoleh tunjangan profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai profesi, karier, dan penghasilan dosen saat ini antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 yang berlaku sejak 24 Desember 2025.

Jeda Pencairan

Informasi mengenai jeda pencairan muncul dalam rekap yang beredar di grup penerima Serdos Kopertais Wilayah III DIY dan diterima redaksi. Dalam rekap tersebut, pencairan tunjangan profesi dosen sepanjang 2026 disebut berlangsung sebagai berikut:

Periode Waktu Pencairan
Januari 2026 9 Maret 2026
Februari 2026 9 April 2026
Maret 2026 21 April 2026
April 2026 20 Mei 2026
Mei 2026 22 Juni 2026
Juni 2026 23 Juli 2026
Juli 2026 24 Agustus 2026
Agustus 2026 Belum cair
September 2026 Belum cair

Jika terdapat proses verifikasi, penyesuaian administrasi, perubahan mekanisme penganggaran, atau persoalan teknis lain yang menyebabkan pembayaran tidak berlangsung sesuai waktu yang diharapkan, informasi tersebut semestinya dapat diketahui penerima. Tanpa informasi yang jelas, jeda pembayaran mudah melahirkan spekulasi di kalangan penerima tunjangan. Ketidakpastian tersebut juga mendorong sebagian dosen membandingkan pengalaman pencairan tunjangan dengan dosen pada institusi lain.

HHM menyampaikan adanya informasi mengenai perbedaan waktu pencairan antara dosen PTS di bawah koordinasi Kopertais Wilayah III DIY dan dosen PNS di perguruan tinggi negeri. Perbandingan tersebut belum dapat digunakan untuk menyimpulkan adanya perbedaan sistem pembayaran antara dosen PNS dan dosen PTS.

Jangan Lewati: Teater ESKA UIN Sunan Kalijaga Gelar Pentas Produksi XXXVII, Angkat Siklus Kebahagiaan

Jika dosen harus memenuhi standar sertifikasi, beban kerja, kinerja, dan administrasi secara tertib, maka sistem pembayaran tunjangan juga membutuhkan kepastian prosedur, transparansi informasi, dan akuntabilitas. Sebab, bagi penerima, kepastian kapan hak tersebut dibayarkan dan penjelasan mengapa tersendat.  [sb]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *