Tujuh Guru Besar Unhas Mengundurkan Diri, Mengapa?

Nasional126 Dilihat
Tujuh Guru Besar Unhas Mengundurkan Diri
Tujuh Guru Besar Unhas Mengundurkan Diri

ejogja.id – Tidak sedap. Tujuh guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Hasanuddin (Unhas) mengundurkan diri. Hal ini karena adanya paksaan dari dekan untuk meluluskan mahasiswa S3 program studi Manajemen yang tidak layak lulus. Intervensi ini tertuang dalam surat pengunduran diri, bahwa bahwa dekan memberikan nilai kepada mahasiswa yang tidak layak memperolehnya. Ini fakta tujuh guru besar Unhas mengundurkan diri.

Daftar Tujuh Dosen Unhas yang Mengundurkan Diri
  • Prof Muhammad Idrus Taba, SE, MSi
  • Prof Dr Idayanti Nusyamsi, SE, MSi
  • Prof Dr Siti Haerani, SE, MSi
  • Prof Dr Cevi Pahlevi, SE, MSi
  • Prof Dr Haris Maupa, SE, MSi
  • Prof Dr Muhammad Asdar, SE, MSi
  • Prof Dr Mahlia Muis, SE, MSi, CIPM
Isi Surat Pengunduran Diri Guru Besar Unhas

Dalam surat pengunduran diri Prof Dr Siti Haerani, SE, MSi, bahwa adanya intervensi dekan dalam memberikan nilai kepada mahasiswa S3. Dia diminta meluluskan mahasiswa yang tidak pernah hadir dalam perkuliahan, tanpa adanya alasan yang jelas.

Mengutip detikSulsel, surat pengunduran diri tersebut berbunyi, “Adanya intervensi Dekan dalam pemberian nilai mahasiswa mata kuliah yang saya ampu pada Program S3 dimana saya diminta untuk meluluskan mahasiswa yang sama sekali tidak memenuhi syarat untuk diluluskan (nol kehadiran padahal perkuliahan dilakukan secara online, tidak ada tugas, tidak ikut ujian, tidak ada komunikasi dengan dosen, baik melalui chat WhatsApp pribadi maupun group, untuk menyampaikan alasan ketidakhadirannya pada perkuliahan) hingga keluarnya nilai di akhir semester, justru yang sibuk mencarikan alasan yang tak masuk akal dan mengada-ada adalah Dekan FEB sendiri.”

Prof Dr Siti Haerani, SE, MSi mengaku mendapat hukuman dari fakultas, yaitu berupa ketidakterlibatannya dalam kegiatan mengajar, membimbing, ataupun menguji tanpa adanya alasan akademis dan pertimbangan rasional. “Tanpa alasan akademis dan pertimbangan yang objektif dan rasional, Dekan FEB telah sewenang-wenang ‘menghukum saya’ secara tidak pantas, tidak adil dan tak beretika atas kasus no 1 di atas dengan cara tak melibatkan saya sama sekali pada kegiatan mengajar, membimbing, dan menguji mulai pada semester Akhir TA 2021-2022 hingga saat ini. Hal ini amat sangat menciderai perasaan saya sebagai dosen, Guru Besar yang bisa dianggap tidak kompeten oleh mahasiswa dan rekan dosen,” jelasnya.

Jangan Lewatkan Ambil: Loker Tentor Matematika dan Bahasa Inggris
Ini surat terbuka pengunduran diri Prof. Haerani:

“Kepada Yth.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin

Di Tempat

Dengan ini menyampaikan kepada Bapak Dekan bahwa mulai semester Akhir Tahun 2022/2023 saya menyatakan tidak bersedia mengajar, membimbing dan menguji mahasiswa S3 Program Doktor Ilmu Manajemen (kecuali Membimbing dan Menguji mahasiswa yang merupakan penugasan sebelumnya) dengan alasan:

  1. Adanya intervensi Dekan dalam pemberian nilai mahasiswa mata kuliah yang saya ampu pada Program S3. Di mana saya diminta untuk meluluskan mahasiswa yang sama sekali tidak memenuhi syarat untuk diluluskan (nol kehadiran padahal perkuliahan dilakukan secara online, tidak ada tugas, tidak ikut ujian, tidak ada komunikasi dengan dosen, baik melalui chat WhatsApp pribadi maupun group, untuk menyampaikan alasan ketidakhadirannya pada perkuliahan) hingga keluarnya nilai di akhir semester, justru yang sibuk mencarikan alasan yang tak masuk akal dan mengada-ada adalah Dekan FEB sendiri.
  2. Tanpa alasan akademis dan pertimbangan yang objektif dan rasional, Dekan FEB telah sewenang-wenang ‘menghukum saya’ secara tidak pantas, tidak adil dan tak beretika atas kasus no 1 di atas dengan cara tak melibatkan saya sama sekali pada kegiatan mengajar, membimbing dan menguji mulai pada semester Akhir TA 2021-2022 hingga saat ini. Hal ini amat sangat menciderai perasaan saya sebagai dosen, Guru Besar yang bisa dianggap tidak kompeten oleh mahasiswa dan rekan dosen.
  3. Dekan FEB menunjukkan keberpihakan yang sangat luar biasa kepada mahasiswa yang bersangkutan, mahasiswa yang sama sekali tidak pantas dan sangat tidak memenuhi syarat untuk diluluskan, karena akan merusak dan menjatuhkan kewibawaan, harkat, martabat, harga diri dan nama baik (image) dosen dan institusi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, dan terutama Universitas Hasanuddin.
  4. Dekan tidak menghargai saya selaku dosen yang melaksanakan tugas pengajaran dan pembelajaran dengan penuh tanggung jawab, dan berpedoman pada peraturan akademik yang berlaku, mengedepankan obyektivitas, dan perlakuan adil terhadap seluruh mahasiswa, Bahkan sebaliknya, menggiring saya untuk melakukan pelanggaran terhadap peraturan akademik dan kode etik dosen.
  5. Dekan melaksanakan rapat FEB dan KPS S3 Ilmu Manajemen dengan mengundang kehadiran dosen lain sebagai narasumber, pemberi pertimbangan, tetapi sama sekali tak mengindahkan masukan dari ‘Narasumber’ tersebut dan tetap memaksakan kehendaknya kepada saya untuk meluluskan mahasiswa S3 tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan besar, ada hubungan dan kepentingan apa Dekan FEB dengan mahasiswa tersebut? Apalagi dekan selalu menyebut-nyebut jabatan dari mahasiswa tersebut.
  6. Dekan telah mengintimidasi saya atas ketidaklulusan Mahasiswa S3 yang diperjuangkan oleh Dekan, dengan pernyataan-pernyataan bernada ancaman, berita negatif/fitnah yang dapat merusak nama baik saya selaku pribadi maupun sebagai Dosen FEB UNHAS.
  7. Alokasi pengajaran pada ‘Program Doktor Ilmu Manajemen’ dilakukan secara serampangan, tak berkeadilan, subyektif, tidak berdasar pada kompetensi keilmuan dan bidang kegurubesaran, bahkan kompetensi dan bidang Kegurubesaran kami cenderung dilecehkan dan tidak dihargai.
  8. Dekan sebagai pimpinan fakultas menggunakan jabatan dan otoritas formalnya sebagai kendaraaan untuk mengambil keputusan akademik secara otoriter dan arogan, unprosedural, cenderung mengabaikan ‘Exprit the corps’, semangat kebersamaan sebagai satu keluarga besar FEB.
  9. Dekan FEB lebih mengedepankan kepentingan pribadi di atas kepentingan bersama dan institusi FEB, dalam pengelolaan S3 Ilmu Manajemen, dengan menguasai penentuan pengajaran, pembimbingan dan pengujian, termasuk penentuan ‘Penguji Eksternal’ bahkan sudah berulang kali menunjuk dan merekomendasikan isteri beliau sendiri sebagai penguji eksternal pada Ujian akhir Disertasi meskipun tak memenuhi persyaratan sebagaimana tertera dalam ‘Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin No. 2785/UN4.1/KEP/2018 tentang Penyelenggaraan Program Doktor Universitas Hasanuddin’ di mana syarat penguji eksternal harus berasal dari Perguruan tinggi yang memiliki Prodi dengan akreditasi A atau pakar/praktisi yang bereputasi nasional, sementara asal perguruan tinggi ‘yang bersangkutan’ tidak memiliki Prodi S3, melainkan hanya memiliki Prodi S1 dengan akreditasi B, dan ‘beliau’ juga bukanlah seorang pakar/praktisi bereputasi Nasional.
  10. Atas poin-poin di atas saya nyatakan bahwa saya muak melihat, menyaksikan dan merasakan tindakan Dekan FEB yang tidak mencerminkan kepemimpinan yang patut diteladani.

Demikian penyampaian saya, terima kasih atas perhatiannya.”

Kesepakatan Rektor dengan Tujuh Guru Besar

Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa telah memanggil tujuh guru besar yang mengundurkan diri. Para profesor kemudian sepakat atas tiga poin pernyataan melalui pertemuan ini. Dia turut memanggil Dekan FEB, Ketua Senat Akademik, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Akademik, Wakil Rektor Bidang SDM, Sekretaris Rektor, Wakil Dekan FEB Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, serta Alumni dan Sistem Informasi.

“Sehubungan dengan pernyataan pengunduran diri 7 (tujuh) Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) untuk melakukan pengajaran dan pembimbingan mahasiswa pada Program Studi Doktoral (S3) Program Studi Manajemen Universitas Hasanuddin, maka Rektor Unhas Prof. Dr. Ir Jamaluddin Jompa, M.Sc, memanggil pihak-pihak terkait untuk mendiskusikan solusi terhadap masalah yang terjadi,” kata Kepala Kantor Sekretariat Rektor Unhas Sawedi Muhammad dalam keterangan tertulis, Rabu malam (2/11).

Kesepakatan akhir dalam pertemuan tersebut menghasilkan tiga poin pernyataan sebagai berikut:

  1. Dekan FEB dan para Guru Besar yang telah membuat pernyataan mengundurkan diri untuk mengajar, sama-sama memaafkan atas apa yang telah terjadi. Mereka menyadari bahwa apa yang telah dilakukan di masa lalu adalah pelajaran yang akan membawa hikmah terbaik bagi semua pihak.
  2. Dekan FEB dan Guru Besar yang telah mengirim surat telah sepakat untuk menyelesaikan semua masalah secara kekeluargaan melalui komunikasi yang konstruktif dan saling menghargai, sehingga ke depan atmosfir akademik di FEB akan semakin baik dengan dukungan seluruh keluarga besar FEB.
  3. Semua pihak sepakat untuk menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi secara internal di Fakultas Ekonomi dan Bisnis tidak melibatkan pihak-pihak di luar Universitas.
    “Demikianlah kesepakatan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dari lubuk hati terdalam dari semua pihak demi menciptakan lingkungan akademik yang kondusif, baik di Fakultas Ekonomi dan Bisnis maupun di tingkat Universitas,” lanjut Sawedi.
Pembuat Pernyataan

Tujuh guru besar yang mengundurkan diri membuat pernyataan, termasuk Dekan FEB Unhas. Daftar nama-namanya:

  • Prof Dr Abdul Rahman Kadir, SE, M.Si, CIPM (Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis)
  • Prof Dr Mahlia Muis, SE, M.Si, CIPM
  • Prof Dr Haris Maupa, SE, M.Si
  • Prof Dr Cepi Pahlevi, SE, M.Si
  • Prof Dr Siti Haerani, SE, M.Si
  • Prof Dr Idayanti Nursyamsi, SE, M.Si
  • Prof Dr Muhammad Idrus Taba, SE, M.Si
  • Prof Dr Muhammad Asdar, SE, M.Si
Saksi
  • Prof Dr Ir Jamaluddin Jompa (Rekrot Universitas Hasanuddin)
  • Prof Dr drg Bahruddin Thalib, M.Kes., Sp.Pros.(K) (Ketua Senat Akademik)
  • Prof drg Muhammad Ruslin, M.Kes., Ph.D., Sp.BM(K) (Wakil Rektor I)
  • Prof Dr Farida Patittingi, SH, M.Hum (Wakil Rektor III)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *