RUU Sisdiknas Undang Kontroversi

Kabar, Nasional254 Dilihat

ejogja.ID – RUU Sisdiknas Undang Kontroversi. Indra Charismiadji, selaku pemerhati pendidikan, meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendidbudristek) untuk mengutamakan transparansi dalam penyusunan RUU Sisdiknas. Permintaan ini bertujuan menghilangkan kecurigaan publik.

“Kalau tutupi-tutupi, kita nanti berpikir jangan-jangan. Kita tidak mau berpikiran ke sana. Kalau tidak mau dicurigai, ya dibuka lah, transparan,” ujar Indra pada Jumat (11/3/2022).

Ambil: Loker Guru Bahasa Inggris Yogyakarta

Transparansi menurut Indra berfungsi agar RUU Sisdiknas tidak mendapat penolakan dari publik. Penolakan publik bisa menimbulkan gugatan hingga judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi. “Menurut saya, ramai pembahasannya sekarang. Biarkan orang punya pandangan agar jadi kesepakatan bersama dan tidak perlu gugat ke Mahkamah Konstitusi,” tambah Indra.

Ambil Juga: Loker Marketing, Tentor dan Customer Service Yogyakarta

Indra berasumsi ada rencana tersembunyi di balik sikap ngotot pemerintah dalam mengajukan RUU Sisdiknas yang sejatinya belum mendesak. Keheranan ini semakin bertambah tatkala Kemendikbudristek tidak membuka materi pengaturan draf RUU Sisdiknas kepada publik. Misal, penghapusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan istilah siswa ganti pelajar, lantaran ada pelajara Pancasila dan guru penggerak.

Di pihak lain, Anindito Aditomo, Kepala BSKAP Kemendikbudristek menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masih dalam tahap awal, yaitu perencanaan dari lima tahap pembentukan undang-undang.

Jangan Lewatkan Ambil Juga: Beasiswa Pertukaran Mahasiswa ISSMA 2022

“Prosesnya masih sangat awal, yaitu dalam tahap perencanaan. Publik telah dilibatkan dan kami juga berharap akan lebih banyak keterlibatan publik dalam perancangan RUU Sisdiknas ini,” ucap Anindito pada perhelatan webinar IndoSDGs yang bertajuk “RUU Sisdiknas Harapan Baru Masa Depan Pendidikan Indonesia” walaupun RUU Sisdiknas masih undang kontroversi. (Aldy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *