Pejabat Dinas Pendidikan Bima Jadi Tersangka Pemerasan Guru Terpencil

Kabar, Nasional1510 Dilihat
Pejabat Dinas Pendidikan Bima Jadi Tersangka Pemerasan Guru Terpencil
Foto: Dokumen Istimewa.

ejogja.ID | Bima — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan IR, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Kabid PTK) pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bima, sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap guru penerima tunjangan daerah terpencil.

Jangan Lewati: Normalisasi Kebusukan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes F.X. Endriadi mengatakan IR melakukan dugaan pemerasan dan pungutan liar terhadap guru sekolah dasar penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.

“Saudari IR kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pungli terhadap guru SD penerima tunjangan khusus daerah terpencil di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima,” kata Endriadi dalam keterangan yang dikutip media pada Ahad, 1 Maret 2026.

Jangan Lewati: The Most KUA Hadir di SMAN 1 Sedayu, Kuatkan Remaja Sehat dan Berakhlak

Menurut penyidik, praktik tersebut berlangsung cukup lama, yakni sejak 2019 hingga 2025. IR meminta setoran uang kepada para guru setiap kali tunjangan khusus tersebut cair.

Setoran yang IR minta berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta dari masing-masing guru. Dalam penyelidikan sementara, polisi mencatat sekitar 18 guru sekolah dasar menjadi korban praktik tersebut.

Sejumlah guru mengaku menyerahkan uang karena khawatir pencairan tunjangan mereka akan terhambat jika mereka tidak memenuhi permintaan tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan dugaan rekening yang menampung setoran dari para guru. Selain itu, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait proses pencairan tunjangan sebagai barang bukti.

Kronologi Kasus

2019–2025
Penyidik menduga praktik pemerasan terjadi pada periode ini. Setiap kali tunjangan cair, para guru menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka.

26 Februari 2026
Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda NTB memeriksa IR terkait dugaan pemotongan tunjangan guru.

27 Februari 2026
Setelah melakukan gelar perkara dan menemukan minimal dua alat bukti, penyidik menetapkan IR sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar.

1 Maret 2026
Kepolisian menyampaikan keterangan resmi kepada media mengenai penetapan tersangka dan perkembangan penyidikan kasus tersebut.

Jangan Lewati: Kelas Kosong

Hingga kini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan masih menelusuri aliran dana untuk memastikan jumlah kerugian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. [nw]

Mau ngiklan di ejogja.ID? Klik: Pasang Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *