
Maghfur M. Ramin
Pertanyaan tentang relasi agama dan negara di Indonesia tak pernah benar-benar usai. Sejak awal berdirinya republik, tarik-menarik antara kelompok nasionalis sekuler dan kelompok religius terus membentuk wajah kebangsaan kita. Robert W. Hefner mencatat bahwa ketegangan ini bukan sekadar perbedaan pandangan, melainkan pergulatan mendasar tentang bagaimana agama seharusnya hadir dalam ruang publik dan kenegaraan.
Di satu sisi, ada keinginan untuk menjaga negara tetap inklusif dan tidak didominasi tafsir agama tertentu. Di sisi lain, muncul aspirasi agar agama —terutama Islam sebagai agama mayoritas— memiliki peran lebih besar dalam menentukan arah negara. Ketegangan ini kerap memunculkan kecurigaan, polarisasi, bahkan konflik yang menggerus kepercayaan sosial.
Namun, jika menoleh ke momen kelahiran bangsa, para pendiri republik sejatinya telah merumuskan jalan tengah. Dalam pidato 1 Juni 1945, Soekarno menegaskan bahwa Indonesia bukan negara untuk satu golongan, melainkan semua buat semua. Ia mengusulkan dasar negara yang mampu mempersatukan perbedaan, termasuk melalui prinsip Ketuhanan yang berkebudayaan. Gagasan ini menempatkan agama sebagai sumber etika, bukan alat dominasi.
Semangat serupa juga tampak dalam pandangan Mohammad Hatta. Ia menekankan bahwa negara Indonesia harus berdiri di atas dasar moral yang kuat, tetapi tidak menjelma menjadi negara agama yang eksklusif. Baginya, nilai-nilai agama penting sebagai landasan etika publik, namun harus dihadirkan secara inklusif agar tidak merusak persatuan bangsa.
Teladan Madinah
Di tengah situasi tersebut, penting untuk mencari inspirasi historis yang tidak hanya normatif, tetapi juga operasional. Salah satu rujukan yang sering dikemukakan adalah praktik kepemimpinan Nabi Muhammad di Madinah. Namun, alih-alih menjadikannya sebagai simbol romantik, kita perlu membaca pengalaman Madinah secara lebih reflektif dan kontekstual.
Madinah pada masa Nabi bukanlah masyarakat homogen. Ia dihuni oleh beragam kelompok: kaum Muhajirin yang datang dari Makkah, kaum Anshar sebagai penduduk lokal, serta komunitas Yahudi dengan identitas keagamaannya sendiri. Dalam konteks inilah lahir Piagam Madinah, sebuah kesepakatan politik yang mengatur kehidupan bersama lintas komunitas.
Piagam tersebut menunjukkan bahwa negara dapat dibangun di atas fondasi kesepakatan bersama, bukan dominasi satu kelompok. Identitas keagamaan tetap diakui, tetapi kehidupan sosial-politik diikat oleh komitmen kolektif untuk menjaga keamanan, keadilan, dan ketertiban. Dengan kata lain, Nabi menghadirkan model kepemimpinan yang tidak eksklusif, melainkan inklusif dan partisipatif.
Namun, penting dicatat bahwa kehidupan Madinah tidak sepenuhnya tanpa konflik. Relasi antarkelompok juga diwarnai ketegangan politik dan perbedaan kepentingan. Justru di sinilah letak pelajaran pentingnya: pluralitas bukan sesuatu yang harus dihapuskan, melainkan dikelola melalui etika dan kesepakatan bersama.
Etika Profetik
Bagi Indonesia, yang sejak awal berdiri di atas keberagaman agama, suku, dan budaya, pengalaman tersebut relevan untuk dibaca ulang. Pancasila telah menjadi titik temu yang mengakomodasi berbagai kepentingan sekaligus menegaskan bahwa negara ini tidak berdiri di atas satu identitas tunggal. Ia adalah hasil konsensus, bukan dominasi.
Dalam konteks ini, ide nafas profetik menjadi menarik untuk ditawarkan. Profetik di sini tidak semata-mata berarti religius dalam arti formal, melainkan merujuk pada nilai-nilai kenabian yang bersifat universal. Kuntowijoyo menyebutnya sebagai etika profetik yang mencakup humanisasi, liberasi, dan transendensi. Memanusiakan manusia, membebaskan dari ketidakadilan, serta mengarahkan kehidupan pada nilai-nilai ketuhanan.
Jika diterapkan dalam kehidupan berbangsa, nafas profetik menuntut adanya tatanan yang egaliter dan partisipatif. Negara tidak boleh hanya menjadi arena perebutan kekuasaan elit, melainkan ruang bersama di mana warga memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi. Pembangunan tidak cukup bersifat top-down, tetapi harus memberi ruang bagi partisipasi publik secara luas.
Lebih dari itu, etika profetik menekankan keselarasan antara kata dan perbuatan. Dalam kehidupan sosial, bahasa memiliki kekuatan besar: ia bisa menyatukan, tetapi juga memecah belah. Dalam situasi politik yang semakin dipenuhi retorika, konsistensi antara ucapan dan tindakan menjadi hal yang langka sekaligus mendesak.
Keteladanan Nabi menunjukkan bahwa kepemimpinan bukan sekadar soal otoritas, tetapi juga integritas. Gelar al-amīn (yang terpercaya) tidak lahir dari klaim, melainkan dari rekam jejak. Dalam penegakan hukum, Nabi menempatkan keadilan di atas segalanya, bahkan terhadap orang terdekat sekalipun. Prinsip ini menjadi penting di tengah rendahnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Musyawarah juga menjadi elemen kunci dalam kepemimpinan profetik. Nabi tidak memonopoli kebenaran dalam urusan duniawi, melainkan membuka ruang dialog dan pertimbangan bersama. Ini menunjukkan bahwa otoritas tidak identik dengan absolutisme. Sebaliknya, kekuasaan justru menemukan legitimasinya dalam keterbukaan dan partisipasi.
Bagi Indonesia hari ini, tantangan terbesar bukan lagi sekadar memilih antara negara agama atau negara sekuler. Tantangan utamanya adalah bagaimana menghadirkan tata kelola yang adil, inklusif, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama. Untuk itu, nafas profetik dapat menjadi sumber etika publik yang melampaui sekat-sekat identitas.
Keberagaman bukan ancaman, melainkan kenyataan yang harus dikelola. Kebebasan bukan tanpa batas, melainkan dibingkai oleh tanggung jawab terhadap sesama. Negara berketuhanan, sebagaimana ditegaskan dalam Pancasila, tidak berarti negara yang memaksakan agama, tetapi negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang berakar pada kesadaran ketuhanan.
Nafas profetik bukan sekadar konsep, melainkan praktik. Ia menuntut kejujuran dalam kepemimpinan, keadilan dalam hukum, serta keberanian untuk merawat keberagaman. Tanpa itu semua, pluralitas hanya akan menjadi slogan, dan kebangsaan kehilangan makna.
Sudah saatnya nilai-nilai tersebut tidak lagi menggigil di pojok sejarah, tetapi dihadirkan kembali dalam kehidupan publik. Sebab, dengan itulah bangsa ini dapat melangkah menuju kehidupan bersama yang lebih damai, adil, dan bermartabat.



















