Kawal Revisi UU Pemilu, Yayasan LkiS Gelar Diskusi Publik Demi Transparansi Proses Legislasi

Jogja, Kabar171 Dilihat
Kawal Revisi UU Pemilu, Yayasan LkiS Gelar Diskusi Publik Demi Transparansi Proses Legislasi
Foto: Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) menggelar Diskusi Publik di Burza Hotel Yogyakarta.

ejogja.ID | Yogyakarta – Selasa, 28 April 2026, ruang pertemuan di Burza Hotel Yogyakarta terasa lebih hidup dari biasanya. Beragam wajah aktivis, akademisi, mahasiswa, hingga perwakilan komunitas rentan mengisi kursi-kursi yang tersedia dengan satu kegelisahan yang sama: bagaimana memastikan revisi Undang-Undang Pemilu tidak berjalan jauh dari suara publik. Di saat yang sama, layar daring menampilkan partisipan lain yang mengikuti diskusi melalui siaran YouTube, sehingga memperluas jangkauan percakapan yang kian mendesak.

Jangan Lewati: Hari Pendidikan

Yayasan LKiS menggelar diskusi publik bertajuk “Pemilu Kita, Aturan Kita: Mengapa Masyarakat Harus Peduli Revisi UU Pemilu?” bukan sekadar sebagai forum berbagi pandangan. Forum ini mempertemukan keresahan dan harapan tentang masa depan demokrasi Indonesia yang sedang dipertaruhkan melalui revisi UU Pemilu, perubahan atas UU No. 7 Tahun 2017 yang kembali masuk Prolegnas Prioritas 2026.

Di tengah dinamika tersebut, kekhawatiran publik justru menguat. Banyak pihak menilai proses legislasi minim transparansi dan partisipasi, seolah bergerak di ruang-ruang tertutup yang jauh dari jangkauan masyarakat. Padahal, revisi ini semestinya menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas demokrasi, bukan sebaliknya.

Direktur Pelaksana Yayasan LKiS, Tri Noviana, dalam sambutannya mengingatkan bahwa upaya mengawal revisi UU Pemilu bukanlah kerja instan. Sejak 2024, LKiS bersama jejaring masyarakat sipil di Yogyakarta mulai menyoroti isu-isu krusial, terutama soal inklusivitas. Ia menilai masih banyak kelompok yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem pemilu.

“Cukup banyak aksesibilitas terhadap teman-teman disabilitas yang masih tipis, bahkan afirmasinya juga tipis. Kalau ini tidak segera dikaji ulang, lalu seperti apa wajah Pemilu 2029 nanti?” ujarnya, menyiratkan kekhawatiran yang tidak bisa diabaikan.

Jangan Lewati: Pelantikan PC PMII Bantul: Konsolidasi dan Arah Baru Gerakan

Para narasumber kemudian memperdalam kegelisahan tersebut. Gugun El Guyanie, dosen Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, menyoroti proses legislasi yang menurutnya berjalan tidak wajar. Ia melihat kecenderungan penundaan pembahasan yang justru mengarah pada pengesahan di waktu yang sangat sempit.

Menurutnya, pola semacam ini berpotensi mengunci ruang partisipasi publik, bahkan menghambat upaya uji materi di Mahkamah Konstitusi. “Seolah-olah memang didesain agar revisi ini disahkan mepet, sehingga masyarakat sipil tidak punya cukup ruang untuk merespons,” ungkapnya.

Dalam situasi seperti itu, kelelahan kolektif masyarakat sipil menjadi ancaman nyata. Ketika tarik-ulur yang panjang menguras energi publik, ruang kritik menyempit dan perdebatan publik melemah. Dampaknya tidak sederhana. Kondisi ini menggerus kualitas demokrasi karena para pembuat kebijakan menyusun keputusan strategis tanpa pengawasan publik yang kuat.

Jangan Lewati: Wacana Sekolah Daring, Gus Hilmy: Jangan Jadikan Pendidikan Korban Kebijakan Energi

Di sisi lain, peneliti Sana Ullaili mengajak peserta melihat persoalan dari sudut yang lebih mendasar: inklusivitas. Ia menilai bahwa praktik pemilu di Indonesia masih jauh dari prinsip kesetaraan bagi semua warga. Kelompok difabel, masyarakat adat, minoritas agama, perempuan, hingga warga di wilayah terpencil masih menghadapi berbagai hambatan.

“Pemilu kita hadir, tapi belum sepenuhnya membuka ruang relasi kuasa yang setara,” ujarnya. Ia mencontohkan persoalan klasik seperti data pemilih yang belum akurat serta fasilitas yang belum ramah bagi kelompok rentan.

Bagi Sana, masalahnya bukan hanya terletak pada teknis pelaksanaan, tetapi juga pada desain kebijakan yang belum benar-benar mempertimbangkan kebutuhan semua kelompok. Akibatnya, partisipasi sering kali hanya bersifat simbolik dan belum menyentuh makna substantif.

Diskusi pun berkembang lebih luas. Para peserta mengangkat berbagai isu, mulai dari pentingnya pendidikan politik, transparansi pendanaan kampanye, hingga penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu. Salah satu isu yang mengemuka ialah pentingnya menjaga sistem proporsional terbuka sebagai bentuk kedaulatan rakyat.

Jangan Lewati: Gus Hilmy Apresiasi Kebijakan Pemerintah Tertibkan Ruang Digital: Identitas Resmi

Namun, pembenahan demokrasi tidak berhenti pada revisi UU Pemilu. Para narasumber sepakat bahwa perubahan juga harus menyentuh Undang-Undang Partai Politik. Dalam banyak kasus, kepentingan oligarki masih mendominasi partai politik sehingga menjadikannya ruang yang problematis.

Meski demikian, Gugun menegaskan bahwa publik tidak bisa meninggalkan partai politik. Sebaliknya, masyarakat perlu melibatkan partai politik agar tumbuh kesadaran untuk berbenah. “Jangan sampai oligarki menutup jalan bagi anak-anak muda untuk masuk,” katanya.

Sana menyampaikan pandangan serupa. Ia menekankan bahwa perjuangan afirmasi, seperti kuota 30 persen perempuan, merupakan proses panjang yang tidak bisa dilepaskan dari peran partai politik. “Pintu masuknya memang parpol. Mau tidak mau, kita harus mendorong perubahan dari dalam,” ujarnya.

Di tengah berbagai pandangan itu, sekitar 90 peserta dari latar belakang yang beragam hadir dan menunjukkan kepedulian nyata terhadap masa depan demokrasi. Diskusi ini tidak hanya menjadi forum intelektual, tetapi juga ruang konsolidasi gagasan dan gerakan.

Menjelang akhir acara, satu benang merah menguat: para pihak harus menjalankan revisi UU Pemilu secara terbuka, partisipatif, dan akuntabel. Publik tidak boleh berhenti berpartisipasi di bilik suara, melainkan harus terlibat sejak proses perumusan aturan.

Jangan Lewati: Zaman Edan

Semangat “pemilu kita, aturan kita” menjadi lebih dari sekadar slogan. Semangat ini mengingatkan bahwa demokrasi tidak hanya berbicara tentang hasil, tetapi juga proses yang melibatkan semua warga.

Sebagai langkah lanjut, penyelenggara akan merumuskan hasil diskusi ini menjadi rekomendasi publik dan menyampaikannya kepada para pemangku kebijakan. Bagi masyarakat sipil di Yogyakarta, langkah ini bukan akhir, melainkan bagian dari komitmen panjang untuk terus mengawal demokrasi agar tetap inklusif dan berkeadilan. (lt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *