
ejogja.ID | Yogyakarta, 14 Juli 2025 — Pemerintah secara resmi menerbitkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2025 yang mewajibkan ayah untuk mengantar anak ke sekolah pada hari pertama masuk. Aturan ini mulai berlaku hari ini, Senin (14/7), dan merupakan bagian dari Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) yang dicanangkan oleh Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Dr. Wihaji, S.Ag., M.Pd.
Jangan Lewati: 5 Beasiswa Pendidikan Pemerintah yang Masih Diikuti Tahun Ini
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan keterlibatan ayah dalam pengasuhan, terutama di momen penting anak memasuki tahun ajaran baru.
Hadirnya Ayah Meningkatkan Percaya Diri Anak
Dalam peluncuran resmi kebijakan ini, Menteri Wihaji menyatakan: “Kehadiran ayah di hari pertama sekolah akan memperkuat kedekatan emosional anak dengan orang tua. Ini berdampak pada rasa percaya diri, kenyamanan, dan kesiapan anak dalam belajar.”
Wihaji menekankan bahwa kehadiran ayah bukan sekadar simbolik, melainkan wujud transformasi budaya pengasuhan yang lebih kolaboratif antara ayah dan ibu.
Data Statistik: Urgensi Aturan Ini
- 20,9% anak Indonesia tidak memiliki figur ayah karena perceraian, kematian, atau ketidakhadiran.
- Hanya 37,17% anak usia 0–5 tahun yang mendapat pengasuhan dari kedua orang tua.
- Menurut BPS (2024), waktu rata-rata pengasuhan anak oleh ayah di Indonesia hanya 1,3 jam per hari, sedangkan ibu mencapai 5,6 jam per hari.
- Hanya 1 dari 10 ayah yang aktif terlibat dalam kegiatan sekolah anak (data Susenas, 2023).
ASN Wajib Ikut, Ada Ketentuan Khusus
Surat edaran ini mengatur secara khusus keterlibatan aparatur sipil negara (ASN). Mereka yang memiliki anak usia PAUD hingga SMA diwajibkan mengantar anak ke sekolah pada hari pertama dan kembali bekerja sebelum pukul 12.00.
Jangan Lewati: Ayah Bukan Sosok Keras, Tapi Hati yang Jarang Terlihat
Para ASN juga harus melapor ke atasan langsung dengan bukti dokumentasi seperti foto, surat keterangan sekolah, atau tangkapan layar pengumuman.
Aturan dan Landasan Hukum
- Surat Edaran Menteri Mendukbangga/BKKBN No. 7 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI)
- Surat Edaran Mendikdasmen No. 10 Tahun 2025 tentang Hari Pertama Sekolah Ramah Anak dan Lingkungan
Kedua SE ini merupakan panduan teknis bagi sekolah dan instansi untuk menyukseskan kampanye ini di seluruh wilayah Indonesia.
Program Pendukung GATI
Gerakan Ayah Teladan Indonesia tidak berdiri sendiri. Beberapa inisiatif lain yang telah berjalan dan menjadi bagian dari ekosistem kebijakan ini meliputi:
- SEBAYA (Sekolah Bersama Ayah)
- SATYAGATRA (Konseling Siap Nikah)
- Kompak Tekan (Komunitas Ayah Teladan)
- Kampung KB Berbasis Debat Ayah
Semua program ini menekankan pentingnya ayah dalam membentuk karakter, empati, dan regulasi emosi anak di masa tumbuh-kembang.
Jangan Lewati: Miris! Hanya KDM yang Paham
Dukungan dan Sosialisasi
Pemerintah pusat bekerja sama dengan dinas pendidikan dan keluarga berencana di daerah untuk mensosialisasikan gerakan ini. Sekolah-sekolah juga diminta untuk menyambut kehadiran para ayah dengan ramah dan partisipatif. Menurut Wihaji, “Ini bukan hanya soal hadir secara fisik, tapi hadir secara batin dan terlibat dalam kehidupan anak.”
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, pemerintah berharap dapat:
- Mendorong perubahan kultur pengasuhan di Indonesia
- Meningkatkan keteladanan ayah sebagai bagian penting keluarga
- Memperkuat peran keluarga dalam pendidikan anak sejak hari pertama sekolah



















