KH. Heri Kuswanto
Hewan kurban adalah bahimatul An’am: Unta, sapi, kambing. Imam an-Nawawi dalam al-Majmu Syarh Muhadzzab
1) Hewan yang diperbolehkan
– adalah hanya hewan ternak, yakni unta, sapi dan kambing serta hewan-hewan yang sejenis.
– QS al-Hajj 34:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
Bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka.
Jangan Leewatkan Baca Juga: Kurban Bergilir: Sekarang Suami, Tahun Depan Istri?
2) Imam an-Nawawi menyebutkan:
فشرط المجزئ في الاضحية أن يكون من الانعام وهي الابل والبقر والغنم سواء في ذلك جميع أنواع الابل من البخاتي والعراب وجميع أنواع البقر من الجواميس والعراب والدربانية وجميع أنواع الغنم من الضأن والمعز وانواعهما ولا يجزئ غير الانعام من بقر الوحش وحميره والضبا وغيرها بلا خلاف
“Syarat diperbolehkannya hewan kurban adalah hewan tersebut merupakan hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing.
– Termasuk segala jenis unta, seperti al-bakhati (unta yang memiliki dua punuk) atau al-‘irab (berpunuk satu),
– Juga segala jenis sapi, seperti kerbau, al-‘irab, al-darbaniyah (sapi yang tipis kuku dan kulitnya serta memiliki punuk),
– begitu juga dengan segala jenis kambing, seperti domba/biri-biri, atau kambing lain.
– Dan tidak diperbolehkan berkurban selain dengan hewan-hewan ternak yang telah disebutkan, baik berupa hasil kawin silang antara sapi dan keledai ataupun hewan lain.
– Hal ini tidak diperdebatkan oleh para ulama.”
Baca Juga: Benih-Benih Cinta
3) Menyembelih kurban selain tiga hewan tersebut dan jenis-jenisnya tidak diperbolehkan.
KH. Heri Kuswanto, Pengasuh Pondok Pesantren Lintang Songo, A’wan Syuriah PWNU DIY sekaligus dosen IIQ An Nur Yogyakarta.
1 komentar