Sleman, ejogja.id – “Dulu, siswa AKB mayoritas sekolah inklusi. Tapi dengan aturan yang baru, sekolah tidak boleh menolak siswa ABK atau disabilitas dalam PPDB,” ujar M Zuhdan SPd selaku sekretaris Komisi D DPRD Sleman. DPRD Sleman mengusulkan membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) bagi guru pendamping Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Hal itu untuk mendukung kinerja guru dalam mendampingi para siswa ABK.Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), ada zonasi afirmasi, yaitu setiap sekolah tidak boleh menolak siswa AKB jika kuota afirmasi masih ada.
Kebijakan tersebut berimplikasi pada ada sekolah yang belum mempunyai fasilitas pendukung bagi siswa ABK. Hal itu tidak menutup kemungkinan juga bagi adanya guru yang belum mempunyai kemampuan untukmengasuh peserta didik tersebut. Karena mereka berkebutuhan khusus.
UPT bertujuan untuk membantu guru dalam pendamping ABK. “Karena praktiknya belum ada semacam UPT khusus yang mem-backup guru ABK dalam melaksanakan pembelajaran. Makanya kami usulkan bentuk UPT. Salah satunya tujuannya untuk diskusi para guru. Bahkan di situ juga bisa dibuat studio pembelajaran bagi ABK,” imbuh sekretaris Komisi D DPRD Sleman itu. (MR)
Scoure: krjogja.com
3 komentar