ejogja.ID – Senator Indonesia asal D.I. Yogyakarta Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda pelaksanaan rapat Paripurna dan mendengarkan lebih banyak suara rakyat yang hari ini masih terus bergema. Hal ini untuk menyikapi hasil rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, pada Rabu (21/08/2024). Utamanya terkait ambang batas (threshold) syarat pencalonan kepala daerah oleh partai politik berdasarkan perolehan kursi dan suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD, dan batas usia syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Konstitusi dikangkangi, DPD RI: tunda paripurna dan dengarkan lebih banyak suara rakyat.
Putusan rapat tersebut menimbulkan berbagai kekecewaan, kecaman, penolakan dari berbagai pihak. Di antaranya datang dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal D.I. Yogyakarta Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. yang meminya DPR RI untuk tidak terburu-buru membuat keputusan. DPR sebagai perwakilan rakyat, menurutnya harus mendengarkan suara rakyat demi menjaga kewarasan demokrasi bagi bangsa Indonesia.
Jangan Lewatkan: Joko Widodo Teken Pasal Penyediaan Kontrasepsi untuk Anak Sekolah, Gus Hilmy: PP 28/2024 ini Menyimpang dan Wajib Direvisi
“Banyak pihak yang kecewa dan menolak, ini harus menjadi alasan bagi DPR untuk menunda atau tidak terburu-buru untuk membuat keputusan. Mari dengarkan lebih banyak suara rakyat. Keputusan ini harus hati-hati betul, kalau memaksakan diri akan menimbulkan masalah-masalah baru. Bahkan, kemungkinan sampai pada mendelegitimasi hasil pilkada,” kata pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima awak media ejogja.ID pada Kamis (22/08/2024).
Selain itu, menurut Gus Hilmy, perkara ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan di tingkat yang lebih bawah. Menurutnya, kekacauan ini memberi contoh bagaimana mengutak-atik aturan seenaknya.
“Sebagai lembaga negara, perlu adanya keteladanan sebagai negarawan di tingkat nasional. Semangatnya bukan menjaga dan memelihara konstitusi buatan sendiri, tapi malah mengacaukan dan mengacak-acak. Ini menjadi keprihatinan luar biasa. Karena, kemungkinan menjadi contoh dan ngajari eksekutif dan legislatif di tingkat daerah untuk ngakali kebijakan dengan bertameng pada peraturan. Ini sungguh perilaku yang menyedihkan karena menunjukkan demokrasi kita yang tidak semakin maju, tapi malah semakin mundur. Pembajakan demokrasi dan pengangkangan konstitusi dipertontonkan demi mengamankan kekuasaan,” ujar pria yang juga Katib Syuriah PBNU tersebut.
Jangan Lewatkan: 500 Pekerja Geruduk Kantor PT Merak Beton dan ULP Kabupaten Bantul
Kekacauan ini, menurut Gus Hilmy, jelas akan berimbas pada proses pencalonan kepala daerah. Penyelenggara akan bingung sementara para parpol sebagai peserta pilkada juga bingung aturan mana yang akan mereka pakai. Menurutnya, di lapangan akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat berujung banyaknya gugatan sengketa proses pilkada maupun gugatan terhadap hasil pilkada nantinya. Ini jelas tidak baik bagi untuk perkembangan demokrasi ke depan.
“Kami berharap KPU tidak hanya menyenangkan para politisi, tetapi harus berani mengambil sikap yang benar. Jika tidak, Pilkada rawan chaos karena proses pencalonan tak sesuai putusan MK. Bisa jadi KPU menggunakan putusan MK, tapi parpol menggugat dengan dalih putusan UU hari ini,” ungkap Gus Hilmy.
Lebih lanjut, Gus Hilmy berharap partai politik bisa bersaing lebih sehat dan menjunjung tinggi nilai demokrasi. Lebih mengutamakan kader yang sudah terdidik daripada yang karbitan.
“Parpol itu kan memiliki sistem pendidikan yang tertata, memiliki kader yang sudah terdidik. Kami berharap mereka bisa bersaing secara demokratis dan dengan nalar yang sehat. Hindari mengorbitkan yang karbitan dengan mengubah aturan dan menghalalkan semua cara,” pungkas Gus Hilmy.