KIP Kuliah Tahun 2025; Ini Syarat, Jenis Tunjangan, Link dan Cara Daftarnya

Beasiswa, Dalam Negeri1698 Dilihat

KIP Kuliah Tahun 2025, Ini Syarat, Jenis Tunjangan, Link dan Cara Daftarnya

ejogja.ID – Program bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2025 akan kembali membuka pendaftaran untuk calon mahasiswa dari jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Dalam Pembukaan Pendaftaran KIP Kuliah 2025 pada Februari lalu, bila terjadi buka tutup waktu pendaftaran karena mengikuti jadwal seleksi yang tengah berlangsung. Untuk itu, KIP Kuliah jalur SNBT seharusnya membuka pendaftaran pada 11-27 Maret 2025.

Kendati demikian, dalam laman KIP Kuliah 2025 sendiri belum tertera jadwal pendaftaran untuk jalur SNBT. Meski begitu, calon mahasiswa sudah bisa melakukan pendaftaran akun.

Jangan Lewati: Loker Guru Piano Jogja

Berikut langkah-langkah pendaftaran KIP Kuliah 2025 sesuai Pedoman Pendaftaran KIP-K 2025. 

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025
  • Lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus tahun 2025, 2024, dan 2023.
  • Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus sesuai bukti dokumen yang sah.

Dokumen keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dapat berupa:

  • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional atau Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen.
  • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, contohnya:
  • Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
  • Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 di Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
  • Berasal dari panti sosial/panti asuhan

Jika tidak masuk dalam seluruh kriteria di atas, calon mahasiswa tetap bisa mendaftar KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi. Syaratnya adalah:

  • Jumlah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak sebesar Rp 4 juta setiap bulan.
  • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.
  • Calon penerima yang menggunakan kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Jangan Lewati: Nuzulul Quran Transformasi Sosial dan Moral
Jenis Tunjangan Biaya KIP Kuliah 2025

KIP Kuliah memuat dua komponen pembiayaan, yakni biaya pendidikan dan biaya hidup. Penjelasannya yakni:

  1. Biaya Pendidikan

Biaya pendidikan akan ditransfer langsung ke perguruan tinggi tempat mahasiswa kuliah. Besaran dananya berdasarkan rataan biaya pendidikan mahasiswa nonKIP Kuliah di masing-masing program studi (prodi) pada tahun akademik berjalan. Adapun perkiraannya yakni:

  • Prodi akreditas Unggul/A dan prodi internasional maksimal Rp 8 juta
  • Prodi kedokteran maksimal Rp 12 juta
  • Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp 4 juta
  • Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp 2,4 juta.
  1. Bantuan Biaya Hidup (BBH)

Penghitungan BBH berdasarkan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan berbentuk dalam 5 klaster. Jumlahnya sebagai berikut:

  • Klaster 1: Rp 800 ribu per bulan
  • Klaster 2: Rp 950 ribu per bulan
  • Klaster 3: Rp 1,1 juta per bulan
  • Klaster 4: Rp 1,250 juta per bulan
  • Klaster 5: Rp 1,4 juta per bulan

Bagi yang lulus, maka akan mendapatkan BBH satu kali setiap semester atau per enam bulan.

Link dan Cara Daftar KIP Kuliah 2025

Karena Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi tiga kementerian, maka KIP Kuliah 2025 berada dalam wewenang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Berbeda dengan tahun sebelumnya, lama pendaftaran KIP Kuliah ini mengalami perubahan domain. Adapun linknya yakni: https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/

Di laman tersebut, calon mahasiswa pendaftar KIP Kuliah bisa melakukan registrasi akun dan pendaftaran secara mandiri. Tahapan untuk registrasi akun dan daftar KIP Kuliah 2025 adalah:

Registrasi Akun KIP Kuliah 2025
  1. Buka laman KIP Kuliah pada tautan https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/
  2. Klik tombol “Login Siswa” di pojok kanan atas
  3. Klik tombol pada kotak “Belum punya akun? Daftar Sekarang:
  4. Masukkan data yang meliputi: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan e-mail aktif lalu klik “Selanjutnya”
  5. Sistem melakukan validasi pada NIK, NISN, dan NPSN siswa
  6. Jika prosesnya berhasil, sistem akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke email yang aktif
  7. Nomor Pendaftaran dan Kode Akses digunakan untuk menyelesaikan pendaftaran KIP Kuliah 2025.
Jangan Lewati: Perkembangan Ekonomi Islam
Cara Daftar KIP Kuliah 2025
  1. Buka laman KIP Kuliah pada tautan https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/
  2. Jika sudah memiliki akun KIP Kuliah klik “Login Siswa”. Apabila belum, klik “Daftar Sekarang” dan masukkan berbagai data yang meliputi: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan email yang akan digunakan.
  3. Apabila pendaftaran akun selesai dilakukan, siswa kembali login dengan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses pendaftaran lalu klik “Masuk”
  4. Setelah masuk, siswa akan diarahkan ke dashboard peserta di SIM KIP Kuliah dan melanjutkan pembaruan data peserta KIP Kuliah.
  5. Isi seluruh data yang meliputi: biodata, keluarga, ekonomi, rumah, aset, prestasi, dan rencana (ketika diterima kuliah).
  6. Pilih jenis seleksi masuk perguruan tinggi yang akan diikuti (SNBP, SNBT, atau jalur mandiri).
  7. Siswa mendaftar dan mengikuti rangkaian seleksi perguruan tinggi (SNBP, SNBT, atau jalur mandiri)
  8. Jika lolos seleksi perguruan tinggi tujuan, maka pihak kampus akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan mengusulkan pelamar KIP Kuliah bersangkutan sebagai calon penerima KIP Kuliah.
  9. Penerima KIP Kuliah ditetapkan Kemendiktisaintek atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.

Selamat berjuang. Semoga Anda beruntung mendapatkan biasa KIP Kuliah tahun 2025 ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *