Fantastis! Bantul Tahun 2023 Butuh 466 Guru PPPK, Ini Persyaratan Lengkapnya

Guru, Loker2608 Dilihat

Fantastis! Bantul Tahun 2023 Butuh 466 Guru PPPK, Ini Persyaratan Lengkapnya

Bantul, ejogja ID – Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023 dan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 8871/B[1]KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 perihal: Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023, maka Pemerintah Kabupaten Bantul membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengisi 819 (delapan ratus sembilan belas) formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan ditugaskan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada pengumuman ini.

Jangan Skip: Jokowi Ngaku Pegang Data Intelijen Terkait Parpol, Gus Hilmy: Maksudnya Buat Nakut-Nakuti?

Peserta seleksi yang dapat melamar sebagai PPPK pada Jabatan Fungsional Tahun 2023 terdiri dari :

Persyaratan umum meliputi:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar (pendaftaran online) dibuktikan dengan Scan Asli Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Pengganti KTP dan sesuai dengan yang tertera pada ijazah;

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah;

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

g. Indeks Prestasi Kumulatif:

  • Peserta seleksi formasi khusus dengan IPK tidak dibatasi;
  • Peserta seleksi formasi umum dengan IPK minimal 3,00;
  • Peserta seleksi formasi disabilitas dengan IPK minimal 2,85.
Jangan Skip: Lomba Video Cover Shalawat

h. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi/instansi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

i. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

j. Bagi peserta seleksi penyandang disabilitas wajib mengunggah:

  • surat keterangan penyandang disabilitas dari Rumah Sakit/Pusat Kesehatan Masyarakat milik Pemerintah;
  • video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga Teknis, dan
  • mampu melaksanakan tugas jabatan sehari-hari sesuai formasi yang dilamar.

Selengkapnya klik Pengumuman PPPK Bantul Formasi Tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *