Benarkah Permendikbudristek PPKS Abaikan Nilai-nilai Agama?

Kabar, Nasional148 Dilihat

ejogja.id – Adanya beberapa laporan terkait kekerasan seksual dalam dunia kampus, Kemendikbudristek mendapat banyak sorotan dan teguran. Kali ini dari Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah yang menyatakan bahwa Kemendikbudristek tidak mengabaikan nilai-nilai agama. Jelasnya, menjadikan agama sebagai pendekatan dalam mengatasi kekerasan di dalam dunia kampus. Benarkah Permendikbudristek PPKS abaikan nilai-nilai agama?

“Saya menghargai maksud dikeluarkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sebagai upaya menciptakan kehidupan kampus yang bebas dari kekerasan seksual. Namun saya berpendapat bahwa Permendikbud ini mengabaikan nilai-nilai agama,” kata dia dikutip, Kamis (11/11/2021)

Perlu diketahui bahwa bila merujuk pada UUD 1945 Pasal 31 ayat 3 menyebutkan secara eksplisit bahwa sistem pendidikan nasional bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia.

Penekannya adalah agar pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

Menurut Himma, agama telah mengatur mengenai masalah seksual, yang di dalamnya melarang terjadinya kekerasan seksual. Namun ia berpandangan bahwa kebijakan tersebut tidak menganggap penting nilai-nilai agama yang telah dianut dan diyakini masyarakat Indonesia.

“Alih-alih mencegah kekerasan seksual, Permendikbudristek ini justru membiarkan aktivitas seksual di lingkungan kampus yang bertentangan dengan nilai-nilai agama,” terang dia.

Jangan Lewatkan Baca Juga: Katakan yang Benar Walau..

Berdasarkan pandangannya, ada beberapa hal yang perlu diupayakan dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Sala satunya ialah dengan melarang segala aktivitas seksual yang melanggar nilai-nilai agama. Tentu karena aktivitas tersebut bertentangan dengan jati diri dan kepribadian bangsa yang menganut nilai-nilai Pancasila. “Segala aturan mengenai penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi harus seiring dengan upaya menjaga keluhuran nilai-nilai agama,” tutupnya

Selain itu, ia juga berpesan, segala kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah harus menempatkan kehidupan beragama. Artinya menjadikan agama menjadi bagian dari format kemasyarakatan dan kenegaraan yang berlandaskan Pancasila. Tidak lain agar dapat memelihara keluhuran agama seiring dengan kemajuan bangsa. Dia mengharapkan agar Peremendikbudristek ini mendapatkan revisi. (Bigul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *