Prioritas Riset Nasional dan Covid19
Pendanaan Prioritas Riset Nasional (PRN) adalah pendanaan riset yang diberikan kepada institusi/lembaga tertentu untuk melaksanakan PRN yang merupakan implementasi dari Rencana Induk Riset Nasional (RIRN).
Pendanaan PRN 2022-2024 meliputi 9 bidang fokus riset, yaitu:
- Pangan
- Energi
- Kesehatan
- Transportasi
- Rekayasa Keteknikan
- Pertahanan dan Keamanan
- Kemaritiman
- Sosial Humaniora, Pendidikan, Seni, dan Budaya
- Multidisiplin dan Lintas Sektoral
Untuk detail produk dan target masing-masing bidang fokus riset dapat dilihat pada lampiran Permenristekdikti No.38 Tahun 2019.
Jangan Lewatkan Ambil: Lowongan Kerja Daerah Yogyakarta.
Pendanaan PRN dapat diakses oleh semua periset Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Lembaga Riset, Perguruan Tinggi (PT), Badan Usaha, dan Organisasi Kemasyarakatan dengan mekanisme yang telah diatur. Pendanaan dapat digunakan untuk belanja bahan, perjalanan yang terkait langsung dengan riset dan honor tenaga lapangan. Program dibuka sepanjang tahun dengan seleksi secara periodik.
Pengusul
- Pengusul adalah periset dari Lembaga Riset, PT, Badan Usaha, Organisasi Masyarakat.
- Pendidikan ketua tim periset adalah S3.
- Periset maksimal terlibat dalam 2 usulan proposal. 1 sebagai ketua dan 1 sebagai anggota dalam satu program yang sama.
- Ketua Tim Periset memiliki rekam jejak yang sesuai dengan kegiatan yang diusulkan.
Substansi
- Proposal yang diusulkan harus sesuai dengan fokus, tema, topik riset berdasarkan Permenristekdikti No 38 tahun 2019.
- Proposal yang diajukan bersifat original.
- Usulan proposal riset harus sesuai dengan kompetensi ketua dan tim periset (rekam jejak periset).
Jangan Lewatkan Ambil: Beasiswa Dalam dan Luar Negeri
Administrasi
- Proposal disusun sesuai sistematika proposal yang telah ditentukan.
- Dokumen pengesahan harus lengkap dan asli.
- Kekayaan Intelektual hasil dari Program Flagship PRN akan diatur dalam perjanjian antara BRIN dan Penerima Dana.
- Proposal yang diusulkan wajib mendapat persetujuan secara legal dari kepala institusi pengusul yang dibuktikan dengan adanya tandatangan kepala institusi, cap institusi, atau tandatangan elektronik dalam Lembar Pengesahan.
- Melampirkan Daftar Riwayat Hidup peneliti, perekayasa, atau dosen dalam konsorsium yang sesuai dengan topik yang diusulkan.
- Dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya agar menghitung pajak lembaga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh PPN 10% dan/atau PPh23 (badan).
Selengkapnya Informasi dan Pendaftaran klik Pendanaan Prioritas Riset nasional dan Covid1-19