Beasiswa Baznas Pusat Republik Indonesia 2022
bagi mahasiswa S1 dan S2. Kualifikasinya adalah mahasiswa S1/S2 yang menjadi guru pesantren atau guru madrasah diniyah. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan atau SK pimpinan pesantren atau madrasah diniyah. Prosedur pendaftaran bisa akses melalui laman daftar beasiswa. Jadwal pendaftaran: 17-21 Februari 2022.
Daftar Kesempatan: Panduan Resmi Cara Daftar KIP Kuliah 2022
Tentang BAZNAS
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.
Ambil Juga: Beasiswa Dalam dan Luar Negeri
Nikmati Suara Asli Mbah Mus: Kau Ini Bagaimana atau Aku Harus Bagaimana
Oke