KH. Heri Kuswanto
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
Ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas salat. (QS An-Nisa’ 101).
Hukum melaksanakan salat qashar (ringkas)
- Jawaz (boleh). bila perjalanan sudah mencapai 84 mil/16 Farsakh atau 2 Marhalah/80,640 km (80 km lebih 640 m), tetapi belum mencapai 3 Marhalah/120, 960 km (120 km lebih 960 m).
- Lebih baik (Afdhal). Bila jarak tempuh mencapai 3 marhalah atau lebih.
- Wajib. Bila waktu salat tidak cukup untuk digunakan kecuali dengan cara meringkas salat (qashar), maka ia wajib qashar.
Baca Juga:
- Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat? Penjelasan Detailnya
- Nisab dan Haul dalam Zakat itu Apa?
- Waktu Zakat Fitrah: Longgar Tapi Berbatas
- Jenis Zakat Ada Berapa?
Syarat Qashar
1. Pergi tidak untuk maksiat, yaitu:
- Bepergian yang bersifat wajib (bayar hutang)
- Pergi sunah (sambung persaudaraan)
- Bepergian yang mubah (berdagang)
2. Jarak yang akan ditempuh, terdapat beberapa pendapat:
- Jarak 80,64 km. (Al-Kurdi, Tanwirul Quluub).
- Jarak 88, 704 km . (Al-Fiqhul Islami).
- Jarak 96 km. (kalangan Hanafiyah).
- Jarak 119,9 km. (mayoritas ulama).
- Jarak 94,5 km. (Ahmad Husain Al-Mishry)
3. Salat yang diringkas adalah:
– Shalat ada’ (salat yang dikerjakan pada waktunya/bukan qadha’)
– Salat qadha’ yang terjadi dalam perjalanan. Salat qadha’ dari rumah tidak boleh diqashar.
4. Niat qashar salat
– Saat takbiratul ihram
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ مَقْصُوْرَةً ِللهِ تَعَالَى
Saya niat salat fardhu zhuhur dengan qashar karena Allah ta’ala. Atau dengn niat ini:
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالَى
Saya niat salat dhuhur dua rakaat karena Allah ta’ala.
Jangan Lewatkan Baca Juga: Potret Eksistensi Nama
- Tidak bermakmum pada imam yang melaksanakan salat itmam (tidak mengqashar).
- Tahu boleh melaksanakan salat dengan cara qashar. Bukan hanya sekadar ikut tanpa tahu
- Yakin dirinya (Al-Qashir) masih dalam keadaan bepergian. Ketika telah sampai di daerah muqim/desanya kembali, harus menyempurnakan salatnya.
- tujuan pergi jelas daerah/tempat tertentu. Orang bingung mencari tempat tujuan (Al-Haim), tidak diperkenankan mengqashar.
KH. Heri Kuswanto, Pengasuh Pondok Pesantren Lintang Songo, A’wan Syuriah PWNU DIY sekaligus dosen IIQ An Nur Yogyakarta.
1 komentar