KH. Heri Kuswanto
Abdul Qadir Muhammad Manshur dalam an-Nisa menjelaskan bahwa madzi, mani, dan wadi merupakan cairan yang keluar dari kemaluan manusia.
1) Madzi cairan bening dan lengket yang keluar saat muncul syahwat, tidak diikuti dengan (kenikmatan , kelemasan).
– Terkadang madzi keluar tanpa terasa, bisa keluar dari kemaluan laki-laki maupun perempan, tetapi lebih sering perempuan.
– Penyebab keluarnya madzi adalah keinginan untuk bersetubuh.
Para ulama sepakat hukum madzi najis, diriwayatkan Ali bin Abi Thalib: Aku adalah seorang laki-laki yang banyak mengeluarkan madzi.
– Bila madzi mengenai pakaian, cukup disiram dengan air.
– Diceritakan Sahal bin Hanif: Aku dulu mendapatkan kesulitan dan kesusahan dari madzi. Dan aku sering mandi karenanya. Kemudian, aku menceritakan hal itu kepada Rasulullah SAW dan beliau pun bersabda: cukup bagimu berwudhu karena hal itu. Lalu, aku bertanya lagi pada Rasulullah bagaimana dengan madzi yang mengenai pakaianku. Rasul menjawab: cukup bagimu mengambil air sepenuh telapak tangan lalu menyiramkannya pada pakaianmu di mana kamu lihat madzi itu telah mengenainya.
Jangan Lewatkan Baca Juga: Waduh! Setelah Mandi Subuh, Mani Keluar Lagi: Puasanya?
2) Mani merupakan cairan yang keluar dari kemaluan dengan disertai pancaran dan kenikmatan.
– Mani juga dapat keluar dari kemaluan laki-laki maupun perempuan.
– Laki-laki berwarna putih dan bertekstur kental, perempuan berwarna kuning dan encer.
– HR Muslim:
إنَّ ماء الرَّجُل غَليِظ أبْيَض، وماء المرأة رقِيق أصْفَر
Sesungguhnya air mani laki-laki kental dan (berwarna) putih, sementara air mani perempuan encer dan (berwarna) kuning.
– Imam Malik dan Imam Abu Hanifah menghukumi mani najis.
– jumhur ulama menyatakan suci. Meski dianjurkan untuk membasuhnya apabila ia lembab dan menggaruknya apabila ia kering.
– HR Daraquthni, Imam Baihaqi, dan Thahawi, Nabi SAW: Ia (mani) sama seperti ingus dan ludah. Sesungguhnya cukup bagimu untuk mengusapnya dengan sesobek kain.
3) Wadi adalah cairan putih dan kental yang keluar dari kemaluan setelah kencing.
– Para ulama menghukumi najis.
– HR Ibnu Mundzir, Aisyah: Adapun wadi, ia keluar setelah kencing. Laki-laki yang mengeluarkannya harus membasuh zakar dan kedua biji kemaluannya lalu berwudhu. Dia tidak perlu mandi.
– Ibnu Abbas, Rasulullah SAW : Basuhlah zakarmu dan berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat.
KH. Heri Kuswanto, Pengasuh Pondok Pesantren Lintang Songo, A’wan Syuriah PWNU DIY sekaligus dosen IIQ An Nur Yogyakarta.
2 komentar