Fatal Jika tidak Tahu Perbedaan Madzi, Mani, dan Wadi

Esai, Literasi257 Dilihat

KH. Heri Kuswanto

Abdul Qadir Muhammad Manshur dalam an-Nisa menjelaskan bahwa madzi, mani, dan wadi merupakan cairan yang keluar dari kemaluan manusia.

1) Madzi cairan bening dan lengket yang keluar saat muncul syahwat, tidak diikuti dengan (kenikmatan , kelemasan).

– Terkadang madzi keluar tanpa terasa, bisa keluar dari kemaluan laki-laki maupun perempan, tetapi lebih sering perempuan.

– Penyebab keluarnya madzi adalah keinginan untuk bersetubuh.

Para ulama sepakat hukum madzi najis, diriwayatkan Ali bin Abi Thalib: Aku adalah seorang laki-laki yang banyak mengeluarkan madzi.

– Bila madzi mengenai pakaian, cukup disiram dengan air.

– Diceritakan Sahal bin Hanif: Aku dulu mendapatkan kesulitan dan kesusahan dari madzi. Dan aku sering mandi karenanya. Kemudian, aku menceritakan hal itu kepada Rasulullah SAW dan beliau pun bersabda: cukup bagimu berwudhu karena hal itu. Lalu, aku bertanya lagi pada Rasulullah bagaimana dengan madzi yang mengenai pakaianku. Rasul menjawab: cukup bagimu mengambil air sepenuh telapak tangan lalu menyiramkannya pada pakaianmu di mana kamu lihat madzi itu telah mengenainya.

Jangan Lewatkan Baca Juga: Waduh! Setelah Mandi Subuh, Mani Keluar Lagi: Puasanya?

2) Mani merupakan cairan yang keluar dari kemaluan dengan disertai pancaran dan kenikmatan.

– Mani juga dapat keluar dari kemaluan laki-laki maupun perempuan.

– Laki-laki berwarna putih dan bertekstur kental, perempuan berwarna kuning dan encer.
– HR Muslim:

إنَّ ماء الرَّجُل غَليِظ أبْيَض، وماء المرأة رقِيق أصْفَر

Sesungguhnya air mani laki-laki kental dan (berwarna) putih, sementara air mani perempuan encer dan (berwarna) kuning.

– Imam Malik dan Imam Abu Hanifah menghukumi mani najis.

– jumhur ulama menyatakan suci. Meski dianjurkan untuk membasuhnya apabila ia lembab dan menggaruknya apabila ia kering.
– HR Daraquthni, Imam Baihaqi, dan Thahawi, Nabi SAW: Ia (mani) sama seperti ingus dan ludah. Sesungguhnya cukup bagimu untuk mengusapnya dengan sesobek kain.

3) Wadi adalah cairan putih dan kental yang keluar dari kemaluan setelah kencing.

– Para ulama menghukumi najis.

– HR Ibnu Mundzir, Aisyah: Adapun wadi, ia keluar setelah kencing. Laki-laki yang mengeluarkannya harus membasuh zakar dan kedua biji kemaluannya lalu berwudhu. Dia tidak perlu mandi.

– Ibnu Abbas, Rasulullah SAW : Basuhlah zakarmu dan berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat.

 

KH. Heri Kuswanto, Pengasuh Pondok Pesantren Lintang Songo, A’wan Syuriah PWNU DIY sekaligus dosen IIQ An Nur Yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar