ejogja.id – Polres Kulon Progo, D.I. Yogyakarta sedang menyelidiki kasus pelecehan seksual oleh oknum pengasuh di Sentolo Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta. Penyidik kini telah mengamankan bukti percakapan via WhatsApp dari terdakwa. Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Kasi Humas Polres Kulon Progo, menyatakan bahwa bukti percakapan dalam gawai santriwati yang merupakan korban pencabulan.
“Bukti chat korban sama terlapor sudah dapat. Saya juga belum baca, tapi yang punya wewenang baca ya penyidik”, ucap Jeffry pada Selasa (28/12/2021). Pada saat yang bersamaan, Jeffry menegaskan bahwa Kulon Progo sudah memeriksa tiga saksi mengenai tragedi ini. Saksi pertama adalah korban, saksi kedua adalah ibu korban, sedangkan saksi ketiga adalah seorang petugas Bhabinkamtibmas di lingkungan sekitar pesantren pelaku.
“Karena masing-masing Bhabin setempat itu yang dekat, ya tahu curhatan-curhatan warga-warganya”, pungkas Jeffry. Ia menambahkan bahwa pemanggilan untuk pemeriksaan pihak yang terlapor masih menunggu proses pengumpulan keterangan dari para saksi. Proses penyelidikan menurutnya pasti akan terus berlanjut. “Kalau untuk korban saat ini yang melaporkan satu,” tegasnya.
Jangan Lewatkan Baca Juga: Emansipasi yang Masih Ilusi
Pada mulanya ada laporan bahwa seorang pengasuh pesantren di Sentolo, Kulon Progo berinisial S telah melakukan pencabulan kepada salah satu santriwatinya. Pelapor adalah ayah dari korban. Sang ayah yang berinisial MDZ melaporkannya pada Senin (27/12/2021).
“Kita ke sini sebagai orang tua mencari keadilan, karena ada asas praduga yang dikatakan anak saya. Pak kiainya itu telah melecehkan anak saya”, tegas MDZ saat melapor ke Polsek Sentolo. MDZ menambahkan bahwa putrinya acapkali menerima pesan WhatsApp dari pengasuhnya. Si pengasuh sering meminta untuk dipijat. Saat dipijat itulah, pelaku sempat melecehkan si korban.
MDZ melaporkan bahwa putrinya sudah lebih dari sekali mendapat pelecehan seksual oleh oknum pengasuh itu. Hanya saja, si anak baru berani bercerita setelah mengadu pada salah satu pengurus pesantren itu. Si pengurus kemudian mengantarkannya pada orang tuanya. Pasca pelaporan ini, Polsek Sentolo segera menyerahkan tugas penyelidikan kepada Polres Kulon Progo. (Aldy).