
ejogja.ID | Yogyakarta, September 2025 – Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kementerian Agama RI, melalui aplikasi ELIPSKI (Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam) kembali membuka Program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid Tahun 2025.
Jangan Lewati: Workshop PIAUD STAINU: Saat Guru PAUD Menyapa Dunia Digital dengan Kreativitas
Program ini untuk memperkuat peran perpustakaan masjid sebagai pusat literasi keagamaan dan pendidikan masyarakat. Bantuan diberikan dalam bentuk dana operasional bagi perpustakaan masjid yang memenuhi persyaratan.
Persyaratan Penerima Bantuan
Masjid yang ingin mengajukan bantuan perlu memenuhi kriteria berikut:
- Terdaftar di SIMAS (Sistem Informasi Masjid) dan memiliki ID masjid.
- Perpustakaan masjid terdaftar pada ELIPSKI.
- Memiliki susunan kepengurusan perpustakaan masjid yang ditetapkan oleh takmir.
- Memiliki ruang perpustakaan yang aktif.
- Memiliki rekening bank atas nama perpustakaan masjid yang masih aktif.
- Tidak menerima bantuan sejenis dari Kementerian Agama dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Jangan Lewati: Ulat di Sayur, Jangkrik di Tahu: Kualitas Program Makan Bergizi Gratis di Bantul
Alur Pengajuan Bantuan
- Pengajuan melalui aplikasi web ELIPSKI di kemenag.go.id/eliterasi.
- Proses meliputi: pengajuan, verifikasi, visitasi lapangan, penyaluran dana, hingga laporan pertanggungjawaban.
- Unduh format dan detail berkas bantuan melalui tautan: s.id/bantuan_perpustakaanmasjid.
Batas Waktu
Pengajuan berlangsung hingga 30 September 2025, dengan kuota terbatas.
Keterangan Lebih Lanjut
Untuk informasi tambahan, masyarakat dapat menghubungi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat atau mengikuti akun resmi media sosial @urusanislam.
Program ini semoga mampu memperkuat literasi Islam di masyarakat melalui pengembangan perpustakaan masjid yang inklusif, modern, dan bermanfaat luas bagi jamaah.
Pasang iklan di ejogja.ID, klik: Pasang Iklan