Dari Gojek ke Jeruji: Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Chromebook

Kabar, Les, Nasional2095 Dilihat
Dari Gojek ke Jeruji Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Chromebook
Foto: Nadiem Anwar Makarim mengenakan baju tahanan

ejogja.ID | Kamis pagi (4/9/2025), suasana Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terlihat lebih ramai dari biasanya. Sekitar pukul 08.55 WIB, mantan Menteri Pendidikan sekaligus pendiri Gojek, Nadiem Anwar Makarim, tiba dengan langkah cepat. Ditemani enam pengacara, termasuk sosok kondang Hotman Paris Hutapea, ia memilih irit bicara. “Dipanggil untuk kesaksian,” katanya singkat.

Jangan Lewati: Barracuda Brutal, Nyawa Ojol Affan Terpental

Siang harinya, pernyataan publik Kejaksaan Agung mengejutkan banyak pihak. Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook program digitalisasi pendidikan 2019–2022.

Jejak ke Google dan Permendikbud

Penyidik mengungkap jejak kebijakan yang menyeret nama Nadiem. Pada 2020, ia tercatat enam kali bertemu dengan pihak Google Indonesia, membicarakan integrasi Google for Education dengan perangkat Chromebook. Hasil pertemuan itu kemudian dituangkan dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, aturan yang mewajibkan spesifikasi perangkat berbasis Chrome OS.

Langkah ini menyalahi aturan pengadaan. Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut kebijakan tersebut telah “mengunci” pasar hanya untuk satu produk.

Triliunan Rupiah Melayang

Audit sementara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut negara merugi sekitar Rp 1,98 triliun dari proyek bernilai hampir Rp 10 triliun itu. Chromebook yang semestinya menjadi pintu digitalisasi sekolah, terutama saat pandemi, kini justru menjadi pintu masuk perkara hukum.

Jangan Lewati: Workshop PIAUD STAINU: Saat Guru PAUD Menyapa Dunia Digital dengan Kreativitas

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain: Sri Wahyuningsih (Direktur SD), Mulyatsyah (Direktur SMP), Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi).

Dari Reformis ke Tersangka

Penetapan tersangka ini memicu kehebohan publik. Nadiem, yang selama ini identik dengan citra reformis muda lewat kebijakan Merdeka Belajar, kini harus menjalani hari-hari sebagai tahanan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

Meski begitu, ia membantah melakukan tindak pidana. “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ujarnya kepada wartawan, dikutip dari Reuters dan AP.

Batas Tipis: Kebijakan dan Korupsi

Kasus ini tidak sekadar soal Chromebook. Ia membuka perdebatan lebih besar: di mana batas antara kebijakan publik dengan penyalahgunaan kewenangan? Dan bagaimana sebuah inovasi pendidikan bisa berubah jadi perkara hukum bernilai triliunan rupiah?

Jangan Lewati: Ulat di Sayur, Jangkrik di Tahu: Kualitas Program Makan Bergizi Gratis di Bantul

Untuk sementara, publik menunggu. Nadiem akan mendekam selama 20 hari pertama, dan perjalanan kasus ini baru saja membuka jalan selanjtunya.

Ironinya, pembuat kebijakan “Kurikulum Merdeka” kini justru tidak merdeka — melainkan mendekam dalam bui.

Pasang iklan di ejogja.ID, klik: Pasang Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *