Satgas PPKS Agenda Baru Setiap Kampus

Kabar, Nasional263 Dilihat

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Agenda Baru Setiap Kampus

ejogja.id – Kekerasan seksual merupakan isu lama yang akan terus segar seiring berubahnya masa. Ia senantiasa bergentayangan dalam banyak lini, tidak terkecuali lembaga pendidikan. Karena itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menginstruksikan kepada segenap perguruan tinggi untuk membuat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkungan kuliah atau kampus.

“Paling lambat tahun depan ada Satgas PPKS di tiap kampus di Tanah Air”, ucap Prof. Nizam, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi pada Senin, di Jakarta.

“Tidak hanya untuk kampus negeri, tetapi juga kampus swasta. Ini bertujuan untuk memastikan kampusnya sehat dan aman”, sambungnya.

Prof. Nizam menyatakan, bahwa perguruan tinggi swasta yang cukup susah membentuk Satgas PPKS bisa bekerja sama dengan perguruan tinggi lain atau bekerja sama dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 yang diputuskan pada 31 Agustus 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi adalah upaya mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual di lingkungan kuliah.

Jangan Lewatkan Baca Juga: Call for Papers QuranicEdu: Journal of Islamic Education

Berdasarkan peraturan yang mencakup 58 pasal itu, perguruan tinggi harus melaksanakan usaha pencegahan kekerasan seksual melalui berbagai cara. Cara tersebut antara lain pembelajaran, pengokohan tata kelola dan penguatan budaya komunitas tenaga kependidikan beserta mahasiswa.

Upaya pencegahan lewat pembelajaran bisa dengan mengharuskan pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa untuk mempelajari modul yang ditetapkan oleh kementerian. Modul tersebut berisi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Tidak hanya itu, perguruan tinggi harus merumuskan kebijakan yang menopang usaha pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Itu dengan cara membentuk satuan tugas, merancang panduan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual serta membatasi pertemuan antara mahasiswa dan pendidik di luar jam formal kampus atau di luar lingkungan kampus. Karena itu, perlu membentuk Satgas PPKS sebagai agenda baru setiap kampus.

Baca Juga: Info Loker Daerah Yogyakarta

Aturan dari pemerintah juga mengharuskan perguruan tinggi menyiapkan layanan pelaporan kekerasan seksual. Pihak kampus juga mesti melatih pendidik dan mahasiswa untuk mengantisipasi kekerasan seksual. Pihak kampus juga wajib sering menyosialisasikan panduan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada warga kampus. (Aldy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar