Yogya, ejogja.id – Melalui Program Pengabdian Masyarakat, UAD menyelenggarakan pelatihan Manajemen Koperasi Syariah untuk pengurus dan anggota PMI Daerah Istimewa Yogyakarta pada 25 Agustus 2021. Pelatihan tersebut diharapkan sebagai penambah wawasan di tengah beberapa usaha terdampak Pandemi Covid-19. Koperasi syariah solusi pandemi.
Sedangkan materi-materi dalam pelatihan tersebut meliputi prinsip Syariah dalam koperasi, manajemen koperasi serta produk dan layan koperasi yang berbasis teknologi informasi. Dengan pembicara Dr. Riduwan Mag, Drs. Hendro Setiyono SE MSc dan Farid Makruf ST Meg.
Diketahui bersama jika Pandemi Covid-19 dampaknya sangat luar biasa. Lebih-lebih di bidang ekonomi, khususnya Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM). Hal dikarenakan usaha UMKM pada umumnya merupakan usaha yang penghasilannya bersifat harian dan tidak memiliki cukup simpanan untuk menopang usahanya. Karena Pandemi Covid-19 usaha menengah itu terpaksa harus tutup dan tidak berjualan.
“Penutupan tempat wisata, pasar tradisional dan pembatasan kegiatan dalam skala mikro atau makro sangat berdampak bagi keberlangsungan UMKM,” papar Riduwan, Dosen Universitas Ahmad Dahlan (UAD) pada Jumat (03/09/2021), dalam pelatihan Manajemen Koperasi Syariah.
Baca Juga Musik Tradisional akan Dimulai Sejak PAUD Hingga Selanjutnya
Berdasarkan Penjelasan Riduwan, Yogyakarta merupakan daerah yang penopang ekonomi utama adanya adalah sektor pariwisata dan pendidikan. Karena Covid-19, dua sektor penting bagi DIY tersebut belum bisa dibuka atau beroperasi seperti biasanya. Tidak adanya wisatawan domestik maupun internasional berdampak pada industri pariwisata. Seperti hotel, restoran, tempat wisata serta penopangnya seperti toko-toko kecil yang berjualan di tempat wisata tersebut.
Selain itu, sektor pendidikan juga masih daring dan hal ini berdampak kepada penunjang pendidikan seperti warung makan, tempat kos, fotocopy, dan beberapa usaha kecil lainnya. Oleh karena itu, pandemi Covid-19 juga berdampak kepada anggota Purna Migran Indonesia (PMI). Penghasilannya sangat terganggu dan membutuhkan pendampingan, pembinaan usaha, agar dapat semangat usaha dan kemandirian agar terus meningkat.
Berdasarkan penjelasan Riduwan, secara prinsip koperasi Syariah berbeda dengan konvensional, terutama menyangkut dasar transaksi dan terbeba dari riba, dan akad sesuai dengan Syariah serta adanya pengawas Syariah. Lain lagi dengan apa yang disampaikan oleh Hendro Setiyono, bahwa koperasi harus mampu untuk membantu anggota dengan produk yang kompetitif dibanding koperasi lain. Selain layanan keuangan, koperasi juga bisa menjadi ajang saling berbagi dan menguatkan anggota. (Bigul)