Yogya, ejogja.id – Kongres Musik Tradisi Nusantara kali ini menghasilkan sejumlah rekomendasi yang sangat penting terkait musik tradisi Indonesia. Rekomendasi tersebut adalah untuk memasukkan pembelajaran musik tradisi Nusantara dalam pendidikan formal dan informal. Musik Tradisional Akan Dimulai Dari PAUD Hingga Selanjutnya. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Hilmar Farid selaku Dirjen Kemendikbud dalam taklimat media di Jakarta pada Rabu (1/09/2021).
“Kongres yang diselenggarakan sejak beberapa hari ini memang merekomendasikan pembelajaran musik tradisi di jenjang pendidikan baik formal maupun informal. Ini yang nantinya akan kita sesuaikan pembelajaran dengan jenjang pendidikannya,” terang Dirjen Hilmar Farid.
Pembelajaran musik tradisi akan diselenggarakan pada jenjang paling bawah, yaitu jenjang PAUD. Tentu metode pembelajarannya musik tradisi kepada PAUD berbeda bila dibandingkan dengan metode kepada jenjang yang lebih tinggi. Selain metode yang berbeda, pembelajaran juga akan disesuaikan dengan berdasar kepada sumber daya manusia.
“Kita berharap ketersediaan tenaga pengajar di sekolah mencukupi,” tutur Hilmar.
Baca Juga Kluster Baru Jangan Sampai Terjadi Karena PTM di Sekolah
Selain rekomendasi pembelajaran musik tradisional ke dalam sistem pendidikan formal dan informal, rekomendasi selanjutnya dari kongres tersebut adalah melakukan sistem pendataan ulang akan musik tradisi Nusantara. Tentu semua jenis musik tradisional yang berada di dalam negeri dan di luar negeri untuk disimpan di pusat pangkalan data Kemendikbudristek dan Kemenkumham.
Pendataan tersebut dimaksudkan untuk menerbitkan payung hukum baik di pemerintahan pusat maupun daerah. Selain itu untuk mengiplementasikan peraturan perundang-undangan yang ada, tentang perlindungan musik tradisi melalui pengelolaan dana CSR dari berbagai perusahaan untuk kelestarian musik tradisi. Dengan begitu mengintegrasikan sistem pendidikan formal, informal, dan kultur sebagai gaya pendidikan agar melahirkan pemahaman tentang keberagaman dan penguatan identitas kebangsaan.
“Dengan mekanisme pendataan musik tradisional yang semakin tertata dengan baik, diharapkan tidak hanya membantu musisi tradisional dan melestarikan budaya tradisi tetapi juga memajukanannya,” jelasnya.
Selain itu, Hilmar menjelaskan jika dalam waktu dekat, Kemendikbudristek akan membentuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara. Dengan adanya LMK tersebut diharapkan dapat mengakomodir perlindungan paten bagi pecipta, pemain hingga produser musik tradisi Nusantara. (Bigul)
3 komentar