Terlanjur Berbuka Ternyata Belum Maghrib, Bagaimana?

Esai, Literasi114 Dilihat

(kita pastikan betul datangnya waktu)

KH. Heri Kuswanto

Dalam Fiqh al-Manhaji ala Mazhab al-Imam as-Syafi’i:

1) Menduga sudah saat berbuka, ternyata dugaan salah, sudah terlanjur makan serta minum. Ini namanya terlanjur berbuka ternyata belum Maghrib, terus bagaimana?

– Meskipun tidak disengaja, para ulama syafi’iyah menganggap bahwa puasa tersebut batal.

– Menurut Mushtafa Said al-Khin dan Mushtafa al-Bugha: Ketika seseorang berbuka di akhir sore, karena menyangka bahwa matahari telah terbenam , tiba waktu Maghrib. Lalu tampak padanya setelah itu bahwa matahari belum terbenam, maka puasanya batal dan wajib baginya untuk mengqadha puasa tersebut.

Jangan Lewatkan Baca Juga: Semprot Obat Asma Saat Puasa?

2) Hukumnya sama dengan menyantap sahur ketika telah tiba waktu Subuh.

– Ini juga membatalkan puasa.

– Imam An-Nawawi dalam al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab: Jika seseorang makan karena menyangka matahari telah terbenam. Lalu tampak (padanya) ternyata matahari masih terlihat, atau ia makan karena menyangka fajar belum terbit, namun ternyata telah terbit, maka puasanya menjadi batal. Hukum ini adalah hukum yang sahih dan telah di nash oleh Imam Syafi’i, serta telah dipastikan (kebenarannya) oleh Mushannif dan mayoritas ulama.

– Membatalkan puasa bukan hanya makan dan minum di waktu yang tidak tepat, melainkan prasangka yang tidak diketahui kebenarannya.

Ambil Saja: Loker Guru Bahasa Inggris Jogja

3) Ada pendapat yang syadz (tidak di pertimbangkan) tentang terlanjur berbuka ternyata belum Maghrib, bahwa:

– Puasa tersebut tidak batal.

– Misal Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab.

 

KH. Heri Kuswanto, Pengasuh Pondok Pesantren Lintang Songo, A’wan Syuriah PWNU DIY sekaligus dosen IIQ An Nur Yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar