Suntik Saat Puasa, Batal Tidak?

Esai, Literasi256 Dilihat
KH. Heri Kuswanto

Bagaimana terkait suntik saat puasa, batal atau tidak. Di sini, Syekh Abi Syuja dalam Taqrib, hal yang dapat membatalkan puasa:

والذي يُفطر به الصائمُ عشَرةُ أشياءَ: ما وصل عمْدا إلى الجوف أو الرأس، والحُقْنَةِ في أًحد السبيلين، والقيءُ عمْدا، والوطْء عمدا في الفرج، والإِنزالُ عن مُبَاشَرة، والحيض، والنفاس، والجنون، والردة.

1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala,

2) pengobatan dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur)

3) muntah secara sengaja

4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin

5) keluar mani sebab sentuhan kulit

6) haid

7) nifas

8) gila

9) pingsan seharian

10) murtad

Jangan Lewatkan Baca Juga: Mencicipi Masakan saat Puasa, Batalkah?

I) Syekh Abi Syuja

– masuknya barang lain ke dalam rongga tubuh dapat membatalkan puasa bila melalui lubang alami.

– suntik itu tidak melewati lubang alami, melainkan melalui pori-pori kulit maupun otot.

II) Syeikh Ibrahin Abu Yusuf dalam Fiqh as-Sunah:

– suntikan tidak membatalkan puasa, karena dilakukan dengan memasukkan obat melalui lubang tubuh yang tidak lazim, meskipun obat tersebut dapat merasuk ke dalam tubuh.

– penyuntikan pada umumnya tidak bersifat menghilangkan rasa lapar dan dahaga.

Gengarkan Nasehat Ramadan 1443 H Suara Asli Mbah Mus

III) Keterangan lebih jelas tentang suntik saat puasa, batal atau tidaknya dengan penjelasan Syeikh Ibrahim Abu Yusuf dalam  Al-Ijabahasy-Syar’iyyah Fi Masailasy Syari’ah:

– Diperbolehkannya suntik ketika berpuasa.

– Namun,  lebih baik penyuntikan setelah berbuka, karena kondisi fisik orang berpuasa dalam keadaan lemah, khawatir  membahayakan fisik.

 

KH. Heri Kuswanto, Pengasuh Pondok Pesantren Lintang Songo, A’wan Syuriah PWNU DIY sekaligus dosen IIQ An Nur Yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar