Sudah Imsak, Boleh Minum?

Esai, Literasi314 Dilihat

KH. Heri Kuswanto

1) Imsak bukanlah sebagai tanda bahwa puasa telah dimulai

– waktu dimulainya berpuasa  menurut Syekh Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi dalam  Al-Iqna’ Fil Fiqhi Asy-Syafi’i: “dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar,”

2) Sirojudin al-Bulqini dalam Al-Tadrib

– waktu puasa mulai ketika terbit fajar yang merupakan tanda masuknya waktu salat subuh

– masih boleh makan dan minum saat imsak (tetapi, akan lebih baik bagi seseorang untuk berimsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar.

Jangan Lewatkan Baca Juga: I’tikaf, Cara dan Keutamaan

3)  Imam Mawardi

– menghentikan makan dan minum sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar, tidak bersifat wajib, melainkan hanyalah sebagai anjuran agar lebih sempurna puasanya.

Nasehat Ramadan | Suara Asli Mbah Mus

4) Sebagian ulama mengecualikan

– Jika ragu azannya lebih maju (belum tiba saat subuh) dan jika gelas masih berada di tangan seseorang ketika dia mendengar azan, dia boleh minum sebatas kebutuhannya.

– Riwayat Abu Daud  dari Abu Hurairah ra, dia berkata, “Rasulullah saw bersabda,

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

Jika seseorang di antara kalian telah mendengar panggilan (azan), sedangkan bejana masih di genggaman tangannya maka janganlah dia letakkan bejana itu sampai dia menyelesaikan keperluannya.

Ambil Saja: Beasiswa S2 dari Kominfo

5) QS Al-Baqarah 187

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْل

Makan dan minumlah sampai telah jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam tiba.

–  jika seseorang telah mendengar azan dan dia yakin bahwa azan itu berkumandang ketika terbit fajar maka wajib baginya untuk mulai puasa.

 

KH. Heri Kuswanto, Pengasuh Pondok Pesantren Lintang Songo, A’wan Syuriah PWNU DIY sekaligus dosen IIQ An Nur Yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *