Shohibul Kurban Masuk Panitia, masih boleh Terima Daging?

Esai, Literasi93 Dilihat

KH. Heri Kuswanto

Dihadiahi boleh, diupah tidak boleh.

1) HR. Bukhari & Muslim

Ali bin Abi Thalib ra :

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا . قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Rasulullah saw memerintahkanku untuk menangani onta kurbannya, mensedekahkan dagingnya, kulitnya, dan asesoris onta. Dan saya dilarang untuk memberikan upah jagal dari hasil qurban. Ali menambahkan: Kami memberikan upah dari uang pribadi.

Baca Juga: Jual Kulit Hewan Kurban? Ini Hukumnya

2) Panitia

– Adalah pihak yang diamanahi sohibul qurban untuk menangani hewan qurbannya, dari penyembelihan (bahkan sejak pengadaan)

sampai distribusi hasil qurban

– Maka berposisi sebagai wakil bagi sohibul qurban.

– Panitia qurban bukan amil (Amil hanya dalam zakat), salah ketika  menerima hasil qurban dengan jatah khusus,

– Panitia berhak mendapatkan upah dari sohibul qurban atas jasanya

– Panitia tidak boleh mengambil upah dari hasil qurban

– Upah panitia dari biaya operasional yang dibebankan kepada sohibul qurban,

3) Panitia boleh menerima hasil qurban, sebagai hadiah atau sedekah dari sohibul qurban( diluar upah)

– Syaikh Abdullah al-Bassam dalam Taudhihul Ahkaam

Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin.

4) Beda Hadiah/sedekah dengan Upah

– Hadiah sifatnya suka rela, upah statusnya kewajiban

– Hadiah tidak bisa dituntut, Upah bisa dituntut

– Hadiah tidak ada ukurannya, upah ada ukurannya sesuai kesepakatan

– Hadiah tidak ada hubungannya dengan pekerjaan

 

Foto Profil KH Heri Kuswanto Lintang SongoKH. Heri Kuswanto, Pengasuh Pondok Pesantren Lintang Songo, A’wan Syuriah PWNU DIY sekaligus dosen IIQ An Nur Yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar