ejogja.ID – Prof. Dr. Al Makin, rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta meminta dihentikannya proses hukum atas penendang sesajen di area Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Rektor UIN Sunan Kalijaga bela penendang sesajen. “Saya menyerukan agar segera proses hukum ini sebaiknya dihentikan dan sebaiknya kita maafkan,” ucapnya di UIN Sunan Kalijaga, pada Jum’at.
Bagi Al Makin, kasus pelaku yang berinisial HF lebih kecil dibandingkan kasus lain yang lebih berat berkenaan dengan minoritas. Akan tetapi, kasus lain yang lebih berat malah tidak diproses secara hukum. “Banyak sekali kasus yang lebih berta. Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran. Tidak semuanya masuk ke ranah hukum,” tuturnya.
Data pelanggaran tersebut diperolehnya ketika dia menjadi peneliti keragaman di nyaris semua kawasan Indonesia. Dia pernah meneliti pengikut Lia Eden, Gafatar, Ahmadiyah, bahkan kelompok aliran kepercayaan lainnya.
“Banyak sekali dari kelompok-kelompok minoritas itu menderita karena kita sendiri dan ternyata itu tidak semuanya masuk pengadilan. Maka sungguh tidak adil, jika hanya seorang saja yang mungkin khilaf kemudian diproses hukum. Bagi saya, kurang bijak,” tegasnya.
Jangan Lewatkan Baca Juga: 7 Daftar Beasiswa dalam Negeri
Al Makin setuju jika pelaku dimaafkan. Selain itu, kecaman akan hujatan bakal menjadi pelajaran tersendiri bagi pelaku. Memaafkan–lanjutnya–adalah contoh yang baik bagi toleransi, keragaman dan kebhinekaan. Di samping berharap proses hukumnya dihentikan, Al Makin juga berharap hujatan atas HF disudahi.
“Beri pelajaran dengan cara lapangkan dada kita supaya yang bersangkutan juga belajar bahwa berbeda itu tidak apa-apa. Jangan berbeda agama, berbeda dalam pandangan agama dan jika itu tidak berbahaya, dan jika itu tidak menyakiti manusia lain lebih baik kita maaf,” pesannya.
Walaupun begitu, alumnus McGill University, Montreal, Kanada ini menyayangkan aksi HF. Pasalnya, tindakannya itu tidak sesuai dengan toleransi, selaku nama lain dari Bhineka Tunggal Ika. Al Makin menambahkan bahwa HF dulunya adalah mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Arab Fakultas Tarbiyah UIN Sunan Kalijaga angkatan 2008. Hanya saja, dia selesai di semester 6, karena di-drop out-, lantaran tidak melunasi pembayaran sebanyak 3 kali. “Mulai 2011 sampai 2012 sudah tidak lagi melakukan pembayaran. Maka saudara HF ini sudah dinyatakan droup out,” terangnya.
Mau Kursus? Ini Tempat Kursus Daerah Yogyakarta
Rektor UIN Sunan Kalijaga bela penendang sesajen yang berinisial HF itu. Ia ditangkap oleh Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DIY PADA Kamis (3/1) malam di Bantul, D.I. Yogyakarta. Dia terjerat Pasal 156 KUHP tentang Permusuhan, Kebencian dan Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia.
Penulis: Aldy | Editor: MR